Pada 13 Juni Besok, Jam 09.00 di Istora Dilangsungkan Peringatan 1 Dasawarsa UU Desa

Peristiwa | 12 Jun 2024 | 16:03 WIB
Pada 13 Juni Besok, Jam 09.00 di Istora Dilangsungkan Peringatan 1 Dasawarsa UU Desa
Dengan persiapan yang matang dan dukungan dari berbagai pihak, acara Harlah Satu Dasawarsa UU Desa di Istora Senayan diharapkan akan berjalan lancar.

Uwrite.id - Jakarta - Kementerian Dalam Negeri, bekerja sama dengan organisasi Desa Bersatu, tengah mempersiapkan acara peringatan Harlah Satu Dasawarsa Undang-Undang Desa yang akan berlangsung besok Kamis, 13 Juni 2024, di Istora Senayan Jakarta. Acara ini akan dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting serta pemangku kepentingan desa.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, baru saja menerima para pengurus Desa Bersatu di rumah dinasnya. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Nina Siahaan, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Riau, yang mewakili Ketua Umum PPDI yang sedang sakit. Fokus utama pertemuan tersebut adalah mematangkan persiapan acara Harlah Satu Dasawarsa UU Desa yang akan dijadikan sebagai hari jadi desa secara nasional.

Acara ini menjadi momen penting yang akan dihadiri oleh tiga tokoh nasional: Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo, dan Prabowo Subianto. "Kehadiran mereka nanti menunjukkan betapa pentingnya peringatan ini dalam konteks pembangunan dan penguatan desa-desa di Indonesia," ujar Cecep Hamdani, salah satu kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya yang mengaku akan turut hadir ke Jakarta dalam acara tersebut.

Selain memperingati 10 tahun penerapan Undang-Undang Desa, acara ini juga bertujuan untuk membahas revisi UU Desa, dengan fokus utama pada perpanjangan masa jabatan kepala desa. Munculnya isu ini didasarkan pada kebutuhan untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan di desa-desa, yang diharapkan akan mendorong perbaikan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam konteks ini, Menteri Tito Karnavian menyatakan akan segera menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia untuk membuat Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. Proses perpanjangan ini diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada bulan Juni ini.

Setelah acara peringatan selesai, para pengurus Desa Bersatu dijadwalkan untuk melakukan audiensi terbatas dengan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Audiensi ini diharapkan bisa menjadi forum untuk mendiskusikan lebih lanjut tentang upaya-upaya peningkatan efektivitas pemerintahan desa dan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi.

Dengan persiapan yang matang dan dukungan dari berbagai pihak, acara Harlah Satu Dasawarsa UU Desa di Istora Senayan diharapkan akan berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi pembangunan desa-desa di seluruh Indonesia. Ini adalah momentum penting untuk refleksi dan perbaikan kebijakan yang berkaitan dengan desa, sehingga keberadaan UU Desa benar-benar memberikan manfaat besar bagi seluruh masyarakat desa. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar