Wujudkan Keadilan Layanan, Kemenkes Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

Uwrite.id - Pemerintah kembali menegaskan bahwa keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh persoalan administratif. Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan larangan tegas bagi seluruh rumah sakit di Indonesia untuk menolak pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meskipun status kepesertaannya dalam kondisi nonaktif sementara.
Surat edaran yang ditetapkan pada 11 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, ini menjadi langkah strategis Kemenkes dalam memastikan bahwa hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan tetap terlindungi, terutama dalam situasi darurat dan kondisi medis yang tidak memungkinkan penundaan.
Menempatkan Nyawa Manusia di Atas Administrasi
Kemenkes menilai bahwa dalam praktik di lapangan, persoalan administrasi JKN kerap menjadi hambatan serius bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan tepat waktu. Tidak sedikit kasus di mana pasien harus berhadapan dengan status kepesertaan nonaktif di tengah kondisi sakit, sehingga berpotensi mengalami keterlambatan penanganan medis.
Wujudkan Keadilan Layanan, Kemenkes Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara
Melalui kebijakan ini, Kemenkes menegaskan bahwa rumah sakit wajib tetap memberikan pelayanan kesehatan maksimal selama paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan JKN dinyatakan nonaktif sementara. Artinya, pasien tidak boleh ditolak hanya karena persoalan administrasi yang bersifat sementara dan dapat diselesaikan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, “Negara menjamin terpenuhinya hak peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Diperlukan penegasan kebijakan mengenai larangan penolakan pasien guna menjamin perlindungan dan mencegah keterlambatan penanganan medis.”
Puluhan Ribu Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan di Sragen dan Wonogiri, Warga Pertanyakan Akurasi Data
Penegasan ini sekaligus memperkuat prinsip bahwa hak hidup dan keselamatan pasien merupakan prioritas utama, jauh melampaui urusan prosedural.
Larangan Diskriminasi dan Jaminan Layanan Berkelanjutan
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes secara eksplisit melarang segala bentuk diskriminasi pelayanan kesehatan. Tenaga medis dan manajemen rumah sakit tidak diperkenankan membedakan perlakuan terhadap pasien berdasarkan status kepesertaan JKN.
Kemenkes Perbarui Sistem Rujukan BPJS, Masyarakat Kini Bisa Langsung Ditangani
Pasien harus tetap mendapatkan layanan hingga kondisinya stabil dan layak untuk dirujuk atau ditindaklanjuti sesuai sistem pelayanan kesehatan nasional. Tidak diperbolehkan adanya pemutusan layanan di tengah proses perawatan dengan alasan administratif.
Kemenkes menilai, praktik penolakan atau penghentian layanan berpotensi melanggar prinsip etik kedokteran dan dapat menimbulkan risiko serius, mulai dari memburuknya kondisi kesehatan hingga ancaman keselamatan jiwa.
Dorong Koordinasi Aktif Tanpa Bebani Pasien
Selain menegaskan larangan penolakan pasien, Kemenkes juga mendorong rumah sakit untuk bersikap proaktif dalam menyelesaikan persoalan administrasi. Rumah sakit diminta untuk menjalin koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat, sehingga kendala kepesertaan dapat diselesaikan tanpa mengganggu proses pelayanan medis.
Pendekatan ini menempatkan pasien sebagai pihak yang harus dilindungi, bukan sebagai pihak yang dibebani. Kemenkes ingin memastikan bahwa masyarakat yang sedang sakit tidak harus berhadapan dengan kerumitan birokrasi ketika mereka justru membutuhkan pertolongan cepat dan tepat.

Tulis Komentar