Kemenkes Perbarui Sistem Rujukan BPJS, Masyarakat Kini Bisa Langsung Ditangani

Uwrite.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan perubahan signifikan pada sistem rujukan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan pasien mendapatkan penanganan medis sesuai kebutuhan mereka dengan lebih cepat dan efisien.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, sistem rujukan berjenjang yang selama ini diterapkan sering kali menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan, khususnya pada kasus darurat. Ia mencontohkan pasien serangan jantung yang biasanya harus melewati puskesmas, RS tipe C, hingga RS tipe B sebelum akhirnya sampai ke RS tipe A, padahal tindakan medis yang diperlukan hanya tersedia di RS tipe A.
“Kita akan mengubah sistem rujukan ini berdasarkan kompetensi agar dapat menghemat biaya BPJS juga,” ujar Budi saat rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/25).
Perubahan sistem rujukan ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Banyak pasien dan keluarga merasa senang karena tidak perlu lagi menempuh perjalanan berulang untuk mendapatkan penanganan yang tepat. Menurut Siti, seorang peserta BPJS asal Depok, kebijakan ini sangat membantu terutama dalam kondisi darurat.
“Kalau sebelumnya harus bolak-balik dari puskesmas ke RS tipe C, lalu ke RS tipe B, rasanya sangat melelahkan dan menakutkan. Dengan sistem baru ini, pasien bisa langsung dibawa ke rumah sakit yang memang bisa menangani kondisinya. Jadi lebih cepat, lebih aman, dan kita merasa lebih tenang,” ujarnya.
Pemerhati Lingkungan: Giriwoyo dan Eromoko Adalah Kawasan Karst Kelas Satu, Tidak Boleh Ditambang
Tak hanya pasien, tenaga medis juga menyambut baik perubahan ini. Dengan pasien langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai, tenaga medis bisa fokus pada penanganan tepat sasaran tanpa harus mengulang pemeriksaan yang sama di berbagai fasilitas. Hal ini diyakini juga akan meningkatkan efisiensi pelayanan dan meminimalisir risiko keterlambatan penanganan.
“Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak perlu dirujuk tiga kali, nanti keburu wafat. Lebih baik langsung dibawa ke tempat yang memang dapat menangani sesuai dengan anamnesis awal,” tambah Menteri Budi.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kemenkes dalam memperkuat sistem kesehatan nasional, menghadirkan layanan yang lebih cepat, aman, dan tepat sasaran bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Dengan perubahan ini, masyarakat diharapkan merasakan manfaat nyata dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dan efektif.

Tulis Komentar