Wacana Kembalikan Pilkada via DPRD, Ketum Muhammadiyah Serukan Kajian Mendalam

Uwrite.id - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menanggapi usulan beberapa partai politik agar pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui DPRD. Menurut Haedar, setiap perubahan sistem pemilihan kepala daerah yang bersifat struktural harus melalui kajian mendalam, agar keputusan yang diambil tepat dan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan bagi demokrasi lokal.
“Semua hal reformasi harus dikaji dengan seksama. Setelah banyak sekali perubahan-perubahan yang sifatnya struktural,” kata Haedar Nashir, Kamis (8/1/26), seperti dikutip dari Detikcom. Ia menekankan pentingnya proses kajian yang panjang dan objektif, agar setiap perubahan benar-benar menyentuh akar persoalan dan bukan sekadar respons terhadap tuntutan atau tren politik sesaat.
“Tolong semuanya dikaji, jangan mudah untuk melakukan perubahan-perubahan struktur. Jika itu tidak dikaji dalam proses yang panjang. Kita ini mungkin sering ada kejadian, lalu muncul tuntutan perubahan,” tambahnya.
Hasil Survei: Mayoritas Pendukung Prabowo–Gibran Tolak Pilkada Lewat DPRD
Haedar menyoroti bahwa masalah utama dalam wacana pilkada via DPRD sering kali tidak menyentuh akar persoalan dari pemilihan kepala daerah oleh rakyat atau pilkada langsung.
“Masalah utamanya apa sih. Jadi banyak hal yang kita ini suka lompat. Sering tidak ada pada akar masalahnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memahami konsep otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah sebelum melakukan perubahan sistem.
“Dulu kita ingin otonomi luas. Sekarang, otonomi baru terasa konsep negara kesatuan kita mengalami dislokasi antara pusat dan daerah. Kemudian, dulu ingin pemilu langsung. Mulai berpikir bahwa itu tidak bisa kita pertahankan. Semuanya kaji secara mendalam, tapi kajian secara objektif,” jelas Haedar.
DPR Masih Jadi Lembaga Paling Tidak Dipercaya, Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD
Soal pemilihan kepala daerah oleh DPRD, Haedar menambahkan bahwa sistem politik berubah tergantung pada tujuan yang ingin dicapai.
“Jadi, kalau tujuannya bisa efektif, efisien, mengontrol politik uang tidak seperti sekarang bisa-bisa saja. Toh, dulu konsepnya kita kan pasal 4 ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’,” kata Haedar Nashir.
Usulan pilkada via DPRD muncul setelah Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar 2025. Saat ini, enam fraksi di DPR menyatakan dukungan terhadap wacana tersebut, yaitu Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat, meski Demokrat sempat menolak sebelumnya. Sementara PKS mengusulkan sistem ini hanya diterapkan di tingkat kabupaten, sedangkan PDIP menolak seluruhnya.
Sejarah pilkada langsung di Indonesia juga menjadi titik penting dalam perdebatan ini. Sistem pilkada langsung lahir dari amanat reformasi, sebagai respons terhadap era Orde Baru yang sentralistik dan dominasi partai tunggal. Pilkada langsung memungkinkan rakyat berpartisipasi secara nyata dalam memilih kepala daerah, memperkuat akuntabilitas pejabat, dan mengurangi praktik politik uang yang marak ketika DPRD memegang kendali pemilihan.
Dulu Menolak, Kini Mendukung: Perubahan Sikap Partai Demokrat soal Pilkada DPRD
Haedar Nashir menekankan pentingnya kajian mendalam agar setiap keputusan perubahan sistem tidak merugikan prinsip demokrasi dan keterlibatan masyarakat.
“Sering tidak ada pada akar masalahnya. Semua kaji secara mendalam, tapi kajian secara objektif,” ujarnya.
Wacana pilkada via DPRD saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan partai politik dan pengamat. Meski ada argumen bahwa sistem DPRD dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi politik uang, banyak pihak menekankan pentingnya suara rakyat sebagai legitimasi utama dalam demokrasi. Pemerintah dan parlemen diminta memastikan bahwa setiap keputusan terkait sistem pilkada tetap berdasarkan kajian komprehensif, memperhatikan prinsip demokrasi, dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat luas.

Tulis Komentar