DPR Masih Jadi Lembaga Paling Tidak Dipercaya, Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD

Uwrite.id - Survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan mayoritas publik menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Temuan ini juga menegaskan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR sebagai lembaga legislatif.
Hasil survei yang dirilis di Kantor LSI Denny JA, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026, menunjukkan 66,1 persen responden tidak setuju atau kurang setuju jika kepala daerah dipilih lewat DPRD. Sebanyak 28,6 persen menyetujui, dan 5,3 persen tidak menjawab.
“Dari data ini kita bisa lihat bahwa lebih dari 65 persen menolak Pilkada DPRD. Angka ini cukup besar dan menunjukkan ketidaksetujuan publik secara signifikan,” ujar Ardian Sopa, peneliti senior LSI Denny JA, dikutip dari ANTARA, Rabu, (7/1/26).
Survei LSI dilakukan pada 10–19 Oktober 2025 terhadap 1.200 responden dari seluruh provinsi di Indonesia, menggunakan metode multi-stage random sampling. Margin of error ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Survei ini mencakup berbagai segmen masyarakat, baik perkotaan maupun pedesaan, laki-laki maupun perempuan, serta beragam kelompok usia.
Sejarah Pilkada di Indonesia: Dari DPRD ke Pilkada Langsung
Sejak masa Orde Baru hingga awal reformasi, kepala daerah di Indonesia dipilih oleh DPRD. Sistem ini berlaku untuk semua tingkat pemerintahan daerah: gubernur, bupati, dan wali kota. Pilihan ini sering dikritik karena cenderung menempatkan elit politik dan kepentingan partai di atas aspirasi rakyat.
Dulu Menolak, Kini Mendukung: Perubahan Sikap Partai Demokrat soal Pilkada DPRD
Pemilihan kepala daerah secara langsung pertama kali diterapkan pada 2005 sebagai bagian dari upaya reformasi pasca-Orde Baru, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pilkada langsung dimaksudkan untuk memperkuat demokrasi lokal, memberi rakyat peran menentukan pemimpin, serta meningkatkan akuntabilitas kepala daerah terhadap masyarakat. Kepala daerah yang dipilih langsung dinilai lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat dan lebih dekat dengan konstituen.
“Pilkada langsung memberi masyarakat hak untuk memilih pemimpin yang benar-benar mereka percayai. Ini adalah bentuk demokrasi yang memberi suara nyata bagi rakyat,” ujar Ardian Sopa.
Sejak diberlakukan, pilkada langsung menghadapi sejumlah tantangan, seperti biaya penyelenggaraan yang tinggi, politik uang, dan sengketa hasil pemilihan. Meski demikian, sistem ini tetap dipandang sebagai instrumen penting bagi demokrasi Indonesia.
Namun, wacana untuk mengembalikan Pilkada ke DPRD sesekali muncul, terutama dikaitkan dengan efisiensi anggaran dan stabilitas politik daerah. Wacana ini menimbulkan kontroversi karena dinilai mengurangi partisipasi rakyat dalam demokrasi dan bertentangan dengan semangat reformasi.
DPR Lembaga Paling Tidak Dipercaya Publik
Selain menolak Pilkada DPRD, publik juga menunjukkan rendahnya tingkat kepercayaan terhadap DPR. Survei Indikator Politik Indonesia pada 20–27 Oktober 2025 mencatat DPR menjadi lembaga negara paling tidak dipercaya. Hanya sekitar 47 persen responden menyatakan percaya, sedangkan sisanya memilih kategori cukup percaya, tidak percaya, atau tidak menjawab.
Cak Imin Kembali Dorong Pilkada Dipilih DPRD, Klaim Sikap PKB Konsisten Sejak Era SBY
“DPR menempati posisi paling rendah dalam daftar lembaga negara yang mendapatkan kepercayaan publik,” kata Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, dikutip dari Prokalteng.co, Kamis, (12/11/25).
Survei Indikator melibatkan 1.220 responden dari seluruh provinsi di Indonesia, diwawancarai secara tatap muka, dengan margin of error ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Tren Survei: Konsistensi Penolakan Publik
Jika dibandingkan dengan survei LSI pada 2023 dan 2024, penolakan publik terhadap Pilkada DPRD konsisten berada di atas 60 persen, menunjukkan tren stabil dalam opini masyarakat mengenai pentingnya Pilkada langsung. Sementara itu, kepercayaan publik terhadap DPR cenderung stagnan di posisi rendah.
Aturan PT 20% dalam Pemilihan Presiden Indonesia sebagai Penghalang Demokrasi Inklusif
Kedua survei ini menunjukkan konsistensi persepsi publik: mayoritas menolak Pilkada DPRD, dan DPR sebagai lembaga legislatif masih kurang dipercaya. Temuan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah, pembuat kebijakan, dan lembaga legislatif mengenai aspirasi rakyat.
“Survei ini menjadi pesan jelas bahwa masyarakat ingin mekanisme demokrasi yang partisipatif dan transparan. Pilkada langsung memberikan rakyat peran nyata dalam menentukan pemimpin mereka,” kata Ardian Sopa Rabu, (7/1/26).
Hasil survei menegaskan dua hal: publik menolak Pilkada melalui DPRD, dan DPR sebagai lembaga legislatif masih memiliki tantangan besar dalam membangun kepercayaan masyarakat. Temuan ini menjadi bahan pertimbangan penting untuk memperkuat demokrasi dan legitimasi kepala daerah yang dipilih rakyat secara langsung.

Tulis Komentar