Dulu Menolak, Kini Mendukung: Perubahan Sikap Partai Demokrat soal Pilkada DPRD

Uwrite.id - Dukungan Partai Demokrat terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD menandai perubahan signifikan dalam sikap politik partai tersebut. Sikap ini berbeda dengan posisi historis Demokrat yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai pendukung kuat Pilkada langsung.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah, baik langsung maupun melalui DPRD, merupakan pilihan yang sah secara konstitusional.
“Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang,” kata Herman Khaeron, dikutip dari tirto.id., Selasa (6/1/26).
Menurut Herman, pemilihan kepala daerah oleh DPRD patut dipertimbangkan karena dinilai mampu memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik nasional.
“Pilkada melalui DPRD adalah salah satu opsi yang perlu dikaji secara serius dengan mempertimbangkan efektivitas, kualitas kepemimpinan, dan persatuan nasional,” ujarnya.
Cak Imin Kembali Dorong Pilkada Dipilih DPRD, Klaim Sikap PKB Konsisten Sejak Era SBY
Namun, sikap tersebut berseberangan dengan rekam jejak politik Demokrat di masa lalu. Pada 2014, Partai Demokrat secara terbuka menolak pemilihan kepala daerah oleh DPRD dan berada di barisan terdepan mempertahankan Pilkada langsung.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang saat itu menjabat Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat. Melalui akun X (Twitter), SBY menegaskan Pilkada lewat DPRD sebagai kemunduran demokrasi.
“Saya menentang Pilkada oleh DPRD, merupakan kemunduran demokrasi Indonesia. Saya percaya pada pemilihan langsung, ciptakan hubungan pemilih dan perwakilan,” tulis Susilo Bambang Yudhoyono melalui akun @SBYudhoyono, Jumat (10/10/2014).
Pernyataan tersebut menjadi dasar sikap politik Demokrat kala itu. Tak lama berselang, SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Pilkada tidak langsung yang telah disahkan DPR. Langkah tersebut diambil dengan alasan menjaga kedaulatan rakyat dan mencegah kemunduran demokrasi lokal.
Aturan PT 20% dalam Pemilihan Presiden Indonesia sebagai Penghalang Demokrasi Inklusif
Perubahan sikap Demokrat saat ini terjadi seiring pergeseran peta politik nasional. Demokrat kini menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang secara terbuka mendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sikap ini sejalan dengan posisi Partai Gerindra, Golkar, dan PKB.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya mendukung mekanisme tersebut dengan alasan efisiensi.
“Gerindra berada pada posisi mendukung upaya untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, baik bupati, wali kota, maupun gubernur,” kata Sugiono, dikutip dari Antara, Minggu (28/12/25).
Sugiono menilai pemilihan melalui DPRD dapat memangkas tahapan pemilihan sekaligus menurunkan biaya politik.
“Pemilihan melalui DPRD dinilai lebih efisien karena dapat mengurangi tahapan, anggaran, dan ongkos politik secara keseluruhan,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai perubahan sikap Demokrat menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi prinsip demokrasi. Pilkada langsung selama ini dipandang sebagai salah satu capaian penting reformasi untuk memperkuat partisipasi politik warga dan akuntabilitas kepala daerah.
Demokrat menegaskan bahwa keterlibatan publik tetap menjadi perhatian utama.
“Kami menegaskan bahwa Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas dan pembahasannya harus dilakukan secara terbuka, demokratis, serta melibatkan partisipasi publik,” kata Herman Khaeron, Selasa (6/1/26).
Namun secara substantif, pemilihan melalui DPRD memindahkan hak pilih langsung rakyat kepada elite politik di parlemen daerah. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa demokrasi lokal berpotensi kembali elitis dan menjauh dari kontrol publik.
Pergeseran sikap Demokrat mencerminkan dinamika politik yang cair. Akan tetapi, ketika perubahan tersebut menyentuh prinsip dasar demokrasi, publik berhak mempertanyakan konsistensi nilai yang dipegang partai. Sejarah politik mencatat dengan jelas, dan ingatan publik tak mudah dihapus oleh pergantian kekuasaan.

Tulis Komentar