Petugas Bea Cukai Kudus Sita 9,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Hukum | 09 May 2025 | 17:27 WIB
Petugas Bea Cukai Kudus Sita 9,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Seorang petugas Kantor Bea Cukai Kudus memeriksa barang bukti rokok ilegal.

Uwrite.id - (Kudus) Jajaran Kantor Bea Cukai Kudus Jawa Tengah memaparkan capaian hasil penindakan rokok ilegal selama triwulan I (satu) tahun 2025. 

Tercatat unit vertikal Bea Cukai yang mengawasi lima kabupaten di Muria Raya antara lain Jepara, Kudus, Pati, Rembang dan Blora ini telah melaksanakan 35 kali penindakan rokok ilegal antara 1 Januari s.d. 31 Maret 2025.

Dari 35 penindakan rokok ilegal di triwulan I tahun 2025, Bea Cukai Kudus telah mengamankan barang bukti sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal. 

Total nilai barang bukti ialah sebesar Rp14,59 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp9,53 miliar.

Baca Juga: https://uwrite.id/news/kapal-pesiar-ms-insignia-tiba-di-semarang-petugas-bea-cukai-lakukan-pemeriksaan-kepabeanan

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan penindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai, seperti pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut. 

“Segala jenis pelanggaran di bidang cukai, baik berupa rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salson), maupun pemalsuan pita cukai diancam pidana sesuai Undang-undang cukai dengan sanksi pidana penjara dan/ atau pidana denda,” jelasnya.

Oleh karena itu, tambah Lenni, pihaknya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku. 

Baca Juga: https://uwrite.id/news/bea-cukai-jateng-diy-gagalkan-penyelundupan-rokok--miras-ilegal-senilai-rp-870-juta

“Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di kantor Bea Cukai,” tegasnya.

Berbagai upaya sosialisasi dan juga penegakan hukum secara masif terus dilakukan oleh Bea Cukai yang bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh jajaran aparat penegak hukum. 

Selain merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, menurut Lenni Ika peredaran rokok ilegal menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok yang resmi.

Baca Juga: https://uwrite.id/news/bea-cukai-musnahkan-belasan-ribu-batang-rokok-ilegal-di-tegal

Peredaran rokok ilegal juga disinyalir berkontribusi menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha. 

“Untuk mendapatkan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” tambah Lenni Ika.

Dengan capaian penindakan yang signifikan pada triwulan pertama 2025, Bea Cukai Kudus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. 

Baca Juga: https://uwrite.id/news/wakil-gubernur-taj-yasin-terima-audiensi-panitia-perayaan-waisak--perjalanan-suci-thudong

Upaya ini tidak hanya bertujuan melindungi industri hasil tembakau yang sah, tetapi juga untuk menjaga stabilitas penerimaan negara.

Klik & baca Uwrite.id untuk mengupdate beraneka warta terkini dari Politik, Hukum, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan & Lingkungan Hidup. Juga berita Internasional & Olahraga dari berbagai belahan dunia serta ragam informasi Teknologi-Sains, Film-Musik, Selebriti-Tokoh, Seni-Budaya hingga Religi. Tak ketinggalan rubrik gaya hidup mulai Kuliner, Kesehatan, Pariwisata, Fashion & Otomotif.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar