Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 870 Juta

Hukum | 07 May 2025 | 20:37 WIB
Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 870 Juta
Barang bukti rokok & miras ilegal yang disita Bea Cukai Jateng-DIY.

Uwrite.id - (Semarang) Petugas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kembali dapat menggagalkan penyelundupan produk ilegal yang melanggar ketentuan hukum.

Produk yang disita adalah rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos).

Kedua jenis produk bermasalah itu bernilai Rp870 juta dalam tiga unit bus antarkota di jalur distribusi Bali-Jawa. 

Baca Juga: https://uwrite.id/news/kepala-bnnp-jawa-tengah-brigjen-pol-agus-rohmat-jadi-narsumseminar-kebangsaan--bela-negara-uksw

Penindakan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Gurita 2025.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menyampaikan bahwa operasi penindakan dilakukan pada Sabtu 3 Mei 2025. 

“Penindakan kami lakukan dalam dua waktu dan di lokasi yang berbeda,” jelasnya.

Baca Juga: https://uwrite.id/news/lebaran-usai-ini-strategi-pemerintah-dukung-kelancaran-arus-balik-di-lintas-penyeberangan-bakauheni-merak

Penindakan pertama terjadi pada pukul 05.50 WIB di Rest Area KM 424 Jalan Tol Semarang–Batang, Kota Semarang, terhadap bus MK. 

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan sebanyak 20 karton rokok berbagai merek dan 9 karton MMEA ilegal yang tidak dilekati pita cukai. 

Berbagai merek rokok ilegal tersebut seperti New Milde Exclusive, Geboy Flavour, PCX Click, Premiere Cool Menthol, Good Cappuccino, Lexi, Sulthan dan Dubai. Sedangkan 9 karton MMEA merupakan jenis arak Bali.

Baca Juga: https://uwrite.id/news/sinergi-bnn-jateng--pemkab-magelang-ubah-stigma-bareng-bareng-perangi-narkoba

Kemudian penindakan kedua terjadi pada malam harinya yaitu pukul 20.26 WIB, di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, terhadap dua unit Bus PK. 

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 32 karton dan 1 ball rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, seperti Shogun Bold, De Flash, Platinum Blueberry, Rile-X Bold, Salmon, Gemoy Flavour, New Castle, dan Flash Bold.

Megah menjelaskan, dari hasil seluruh penindakan, petugas mengamankan 580.000 batang rokok dan 308,60 liter MMEA ilegal. 

Baca Juga: https://uwrite.id/news/bupati-yuli-hastuti-serahkan-uang-ganti-rugi-tanah-terdampak-bendungan-wadas

Perkiraan nilai barang mencapai Rp870.940.000,00, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp463.848.600,00.

“Kami juga mengamankan tiga orang sopir untuk dimintai keterangan, masing-masing berinisial AK (pengemudi Bus MK), IT, dan MZ (pengemudi Bus PK),” sambungnya.

Seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY guna penelitian dan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: https://uwrite.id/news/pemerintah-prancis-beri-apresiasi-polri-bisa-tangkap-komplotan-penjambret

“Kami berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal demi melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara,” tegasnya.

Klik & baca Uwrite.id untuk mengupdate beraneka warta terkini dari Politik, Hukum, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan & Lingkungan Hidup. Juga berita Internasional & Olahraga dari berbagai belahan dunia serta ragam informasi Teknologi-Sains, Film-Musik, Selebriti-Tokoh, Seni-Budaya hingga Religi. Tak ketinggalan rubrik gaya hidup mulai Kuliner, Kesehatan, Pariwisata, Fashion & Otomotif.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar