Pemprov Jateng Bayarkan DBHCT ke Pekerja Industri Tembakau, Nilainya Mencapai Rp 6,4 Miliar

Ekonomi | 05 Mar 2025 | 16:22 WIB
Pemprov Jateng Bayarkan DBHCT ke Pekerja Industri Tembakau, Nilainya Mencapai Rp 6,4 Miliar
Penyerahan simbolis Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Kudus.

Uwrite.id - (Kudus) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merealisasikan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) kepada buruh pabrik industri tembakau, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh.

Secara simbolis penyaluran dana itu dilakukan langsung oleh Gubernur Ahmad Luthfi kepada pekerja industri tembakau PT Djarum Oasis, Kabupaten Kudus pada Rabu 5 Maret 2025. 

Luthfi mengatakan sebagaimana surat edaran Kementerian Keuangan terkait DBHCT, dana tersebut harus dikembalikan ke wilayah. 

Baca Juga: https://uwrite.id/news/gubernur-ahmad-luthfi-pabrik-tembakau-di-kudus-bisa-tampung-2000-buruh-sritex

“Jadi yang dapat dana tersebut salah satunya adalah buruh di industri tembakau," kata Gubernur.

Diharapkan, penyaluan DBHCT tersebut mampu memberikan semangat kepada para karyawan. 

Pada penyaluran kali ini, sasarannya mencapai sekitar 5.000 orang. Nilai yang ditunaikan berkisar Rp 6,4 miliar. 

Baca Juga: https://uwrite.id/news/rokok-ilegal-murah-jadi-persoalan-serius-di-kabupaten-demak

Jumlah tersebut merupakan tahap pertama. Total penerima untuk di Kabupaten Kudus saja mencapai 28 ribu orang pekerja. 

Jumlah tersebut berasal dari 97 perusahaan rokok. Khusus penerima DBHCT di PT Djarum Oasis, setidaknya mencapai 5.371 orang.

Secara keseluruhan, untuk jumlah penerima DBHCT Provinsi Jateng tahun 2025 rencananya sebanyak 85 ribu orang, mereka tersebar di 33 kabupaten/kota. 

Baca Juga: https://uwrite.id/news/alami-kecelakaan-di-tol-pejagan-2-kurir-narkoba-lintas-pulau-bawa-12-kg-sabu-sabu-diringkus

Adapun sebanyak dua daerah di Jateng, yakni Kabupaten Pekalongan dan Kota Tegal, tidak mengusulkan DBHCT ke Pemprov Jateng. 

Dua wilayah ini mampu mengakomodir sendiri anggaran DBHCT setempat. 

Di dua wilayah itu, masyarakat penerima hak DBHCT mendapatkan masing-masing sebesar Rp300 ribu tiap bulan. 

Baca Juga: https://uwrite.id/news/ramadhan-gubernur-ahmad-luthfi-beri-perhatian-pada-stabilisasi-harga-pangan

Penyalurannya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional IV Semarang Jateng-DIY di titik komunitas. 

Di antaranya industri tembakau, atau lokasi di sekitar pabrik, balai desa, atau hantaran ke alamat penerima masing-masing.

Klik & baca Uwrite.id untuk mengupdate beraneka warta terkini dari Politik, Hukum, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan & Lingkungan Hidup. Juga berita Internasional & Olahraga dari berbagai belahan dunia serta ragam informasi Teknologi-Sains, Film-Musik, Selebriti-Tokoh, Seni-Budaya hingga Religi. Tak ketinggalan rubrik gaya hidup mulai Kuliner, Kesehatan, Pariwisata, Fashion & Otomotif.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar