Alami Kecelakaan di Tol Pejagan, 2 Kurir Narkoba Lintas Pulau Bawa 12 Kg Sabu-sabu Diringkus

Hukum | 22 Feb 2025 | 04:30 WIB
Alami Kecelakaan di Tol Pejagan, 2 Kurir Narkoba Lintas Pulau Bawa 12 Kg Sabu-sabu Diringkus
Dirnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Anwar Nasir bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto. menunjukkan barang bukti 12 Kg Sabu-sabu.

Uwrite.id - (Semarang) Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan peredaran Narkotika jaringan lintas pulau.

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram dapat disita

 Pengungkapan ini bermula dari sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, pada Senin 17 Pebruari 2025 pagi. 

Baca Juga: https://uwrite.id/news/operasi-keselamatan-candi-2025-jumlah-pelanggaran-lalin-di-jateng-capai-43782-kasus

Dalam kejadian tersebut, dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba diamankan beserta barang bukti.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng (Dirresnarkoba), Kombes Pol Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Jumat 21 Pebruari 2025 pagi. 

Dalam keterangannya, Dirresnarkoba menjelaskan bahwa kecelakaan yang dialami dua orang pelaku berisinisal SN (30), warga Kabupaten Tangerang, dan HS (42), warga Jakarta Utara melibatkan kendaraan Honda CRV warna putih nopol S-1235-WU yang dikendarai pelaku dengan kbm truck tronton warnahijau.

Baca Juga: https://uwrite.id/news/polisi-amankan-kedatangan--gubernur-jawa-tengah--wali-kota-semarang-paska-pelantikan-di-jakarta

“Usai kejadian, sopir truk yang ditabrak pelaku sempat melihat salah seorang penumpang menyeberang jalan dan membuang tas ke lahan di pinggir jalan tol. Hal ini kemudian dilaporkan kepada petugas lalu lintas yang menangani kejadian kecelakaan tersebut,” ujar Kombes Anwar Nasir.

Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Ditresnarkoba Polda Jateng yang kemudian menindaklanjuti dengan mengirim tim yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Jateng menuju lokasi laka lantas tersebut. 

Adapun pengemudi dan penumpang mobil CRV berinisial Tersangka SN dan HS yang mengalami luka akibat kecelakaan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum akhirnya diamankan petugas. 

Baca Juga: https://uwrite.id/news/nekat-melanggar-lalin--mengabaikan-etle-ini-kata-kasi-dakgar-ditlantas-polda-jateng

Dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil 11 paket sabu di Lampung pada hari Sabtu 8 Pebruari 2025 malam.

“Pada hari Minggu 16 Pebruari 2025 mereka berangkat dari Lampung membawa Narkotika tersebut ke Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan menuju Surabaya. Modusnya dengan membawa Sabu dimasukkan ke dalam tas punggung dan di bawa menggunakan Kbm Honda CRV warna putih yang mengalami kecelakaan tersebut,” terangnya

Usai mengalami kecelakaan di Tol, tersangka SN sempat turun dan menyembunyikan tas berisi 5 kg dan 7 kg Sabu yang sebelumnya di foto dan di share lokasinya  ke tsk K (DPO) dengan tujuan untuk di ambil.

Baca Juga: https://uwrite.id/news/polsek-tlogowungu-pati-fasilitasi-mediasi--kasus-curi-pisang-diselesaikan-kekeluargaan

Saat ditelusuri petugas bersama tsk HS dan Tsk SN,  tas yang diturunkan di temukan dan di ambil oleh para tersangka dengan di saksikan oleh warga.

Setelah menjalani perawatan, tersangka kemudian dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. 

Barang bukti narkotika yang ditemukan di pinggir jalan tol kemudian dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik. 

Baca Juga: https://uwrite.id/news/polda-jateng-ungkap-sindikat-tppo-bos-perusahaan-pengiriman-pekerja-migran-ilegal-ditangkap

Hasilnya, barang bukti sabu seberat 12 Kg tersebut positif mengandung metamfetamina, zat psikotropika yang termasuk dalam daftar narkotika golongan I. 

 “ Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tandasnya.

Atas pengungkapan tersebut, potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 60.000 jiwa. 

Klik & baca Uwrite.id untuk mengupdate beraneka warta terkini dari Politik, Hukum, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan & Lingkungan Hidup. Juga berita Internasional & Olahraga dari berbagai belahan dunia serta ragam informasi Teknologi-Sains, Film-Musik, Selebriti-Tokoh, Seni-Budaya hingga Religi. Tak ketinggalan rubrik gaya hidup mulai Kuliner, Kesehatan, Pariwisata, Fashion & Otomotif.

 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar