KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi Dua Periode, Pengamat: Publik Berhak Koreksi Tata Kelola Partai

Uwrite.id - Wacana reformasi tata kelola partai politik kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan tersebut menjadi bagian dari rekomendasi KPK dalam upaya memperbaiki sistem politik nasional, khususnya untuk mencegah praktik korupsi, menekan biaya politik yang tinggi, dan memperkuat mekanisme kaderisasi di internal partai.
Usulan itu disampaikan berdasarkan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 mengenai tata kelola partai politik di Indonesia. Dalam kajian tersebut, KPK memetakan sejumlah persoalan mendasar yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi dan pemerintahan, mulai dari tingginya biaya politik, lemahnya proses kaderisasi, hingga dominasi elite yang terlalu kuat dalam struktur partai.
KPK menilai, tingginya biaya politik kerap menjadi salah satu akar persoalan yang dapat memicu tindak pidana korupsi. Dalam praktiknya, biaya besar yang dikeluarkan seseorang untuk memperoleh jabatan politik dapat menimbulkan dorongan untuk mengembalikan modal ketika telah menduduki jabatan strategis, baik di legislatif maupun eksekutif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu rekomendasi dalam kajian tersebut adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik agar proses regenerasi berjalan lebih sehat.
“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/4/26).
Baca Juga: Indikator: DPR dan Parpol Jadi Lembaga Paling Tidak Dipercaya, Cerminan Krisis Kepercayaan Publik?
Menurut Budi, biaya masuk ke dunia politik atau entry cost yang tinggi menciptakan risiko lanjutan berupa praktik korupsi.
“Entry cost yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” kata Budi.
Ia menambahkan, rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk menekan biaya politik dan memperbaiki tata kelola partai politik secara menyeluruh.
“Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,” lanjut Budi.
Selain usulan pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem kaderisasi di internal partai. Menurut lembaga antirasuah itu, kaderisasi yang lebih terbuka, terstruktur, dan berbasis kompetensi akan memperbesar peluang lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang memiliki kapasitas dan integritas.
Selama ini, salah satu kritik terhadap partai politik adalah minimnya regenerasi akibat dominasi figur tertentu dalam jangka waktu panjang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat munculnya kader-kader baru serta mempersempit ruang kompetisi yang sehat di internal partai.
Baca Juga: Melarang Kader Ikut Retret di Magelang: PDIP Lebih Mementingkan Partai Daripada Rakyat?
Di sisi lain, pandangan mengenai reformasi partai politik juga disampaikan kalangan akademisi. Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menyebut masyarakat memiliki hak untuk ikut mengoreksi tata kelola partai politik karena partai menerima subsidi dari negara.
Menurut Burhanuddin, karena partai politik mendapat pembiayaan dari APBN yang bersumber dari pajak rakyat, maka tata kelolanya tidak sepenuhnya menjadi urusan privat elite partai.
“Karena partai politik disubsidi oleh negara, yang uangnya berasal dari rakyat, maka rakyat berhak untuk mengoreksi tata kelola partai, termasuk soal ketua umum yang dipilih berkali-kali,” ujar Burhanuddin Muhtadi.
Ia juga menegaskan bahwa adanya dana publik dalam sistem pembiayaan partai menuntut transparansi dan akuntabilitas.
“Partai politik bukan sepenuhnya organisasi privat, karena ada uang publik yang ikut membiayai,” tegasnya.
Baca Juga: Usai Hasto Ditahan KPK, Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik ini memunculkan beragam respons di ruang publik. Sebagian pihak menilai usulan tersebut dapat menjadi langkah positif untuk mendorong regenerasi kepemimpinan dan memperkuat demokrasi internal partai. Pembatasan periode dianggap dapat mencegah konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama pada satu figur.
Namun di sisi lain, terdapat pandangan bahwa mekanisme pemilihan ketua umum seharusnya tetap menjadi kewenangan internal partai politik, selama proses tersebut berjalan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing partai. Kelompok ini menilai negara perlu berhati-hati agar tidak terlalu jauh mengintervensi urusan internal organisasi politik.
Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, usulan KPK dan pandangan para pakar tersebut menambah diskursus mengenai perlunya reformasi partai politik di Indonesia. Isu kaderisasi, transparansi pendanaan, demokrasi internal, serta pencegahan korupsi menjadi bagian penting dari pembahasan tersebut.
Sebagai pilar utama dalam sistem demokrasi, partai politik memiliki peran strategis dalam proses rekrutmen pemimpin nasional dan daerah. Karena itu, tata kelola partai yang sehat dinilai akan berpengaruh terhadap kualitas kepemimpinan dan kebijakan publik di masa mendatang.
Wacana ini diperkirakan akan terus berkembang seiring respons dari partai-partai politik, pemerintah, akademisi, dan masyarakat luas mengenai arah reformasi sistem politik nasional ke depan.

Tulis Komentar