KPK Sita Uang dari Rumah Kader PDIP Ono Surono, Dalami Peran dalam Kasus Ijon Proyek Bekasi

Uwrite.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, dan menyita sejumlah uang yang ditemukan di ruangan pribadi yang bersangkutan.
Ono Surono diketahui merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus menjabat Ketua DPD PDIP Jawa Barat. Namanya mencuat dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Bekasi.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, di kediaman Ono Surono di Kota Bandung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.
“Hal yang pasti, penyitaan uang dilakukan di ruang pribadi saudara ONS (Ono Surono),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Budi menjelaskan, proses penggeledahan berlangsung secara tertib dan tanpa hambatan. Ia memastikan tidak ada tindakan intimidasi terhadap pihak keluarga selama kegiatan berlangsung.
“Tidak ada intimidasi. Penggeledahan berjalan dengan baik dan diterima secara terbuka oleh pihak keluarga,” ujarnya.
Terkait isu yang beredar mengenai penghentian kamera pengawas (CCTV), KPK menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh pihak keluarga secara sukarela.
“CCTV dimatikan oleh pihak keluarga dan tidak ada paksaan,” kata Budi.
KPK Geledah Rumah Kader PDIP Ono Surono Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi
Ia juga membantah tudingan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya framing atau pembentukan opini negatif terhadap Ono Surono. Menurutnya, seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat dan prosedur yang berlaku.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan argumentasi hukum yang jelas. Dalam prosesnya, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti,” tegasnya.
Berawal dari OTT, Terungkap Praktik Ijon Proyek
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang dan menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek.
Sehari setelah OTT, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di antara mereka terdapat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 20 Desember 2025, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta Sarjan dari pihak swasta. Ade dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi.
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ketua DPD PDIP Jabar dalam Kasus Ijon Proyek Bekasi
Dalam konstruksi perkara, ketiganya diduga terlibat dalam praktik ijon proyek, yakni pemberian sejumlah uang kepada pejabat sebagai imbalan atas janji mendapatkan proyek pemerintah yang bahkan belum tersedia atau belum dilelang secara resmi.
Praktik ini diduga berlangsung dalam kurun waktu 2024 hingga 2025, dengan memanfaatkan posisi dan kewenangan untuk menjanjikan proyek kepada pihak tertentu. Skema semacam ini kerap muncul dalam kasus korupsi pengadaan di daerah, terutama ketika transparansi dan pengawasan belum berjalan optimal.
Nama Ono Surono Muncul dalam Pengembangan Kasus
Dalam pengembangan penyidikan, nama Ono Surono mulai disebut. Sebelumnya, ia telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 15 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari tersangka Sarjan kepada Ono Surono. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara pemberian uang dengan posisi atau pengaruh yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang Rp600 Juta ke Politikus PDIP dalam Kasus Suap Bupati Bekasi
Usai pemeriksaan, Ono mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik, termasuk terkait aliran dana dalam perkara tersebut.
“Iya, ada beberapa yang ditanyakan,” ujar Ono singkat kepada wartawan.
Hingga kini, KPK masih mendalami jumlah uang yang diduga diterima serta motif di balik pemberian tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain, termasuk relasi antara pejabat daerah, legislatif, dan pelaku usaha.
Sorotan pada Relasi Politik dan Proyek Daerah
Keterlibatan nama Ono Surono dalam perkara ini menjadi perhatian publik karena posisinya yang strategis, baik sebagai pimpinan DPRD Jawa Barat maupun sebagai elite partai politik di tingkat provinsi.
Dalam konteks ini, penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada aliran uang, tetapi juga berpotensi mengungkap relasi yang lebih luas antara kekuasaan politik dan distribusi proyek pemerintah.
Kasus ijon proyek Bekasi kembali menyoroti persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan daerah, yakni potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek. Praktik pemberian uang di muka untuk proyek yang belum ada menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan.
Penyidikan Masih Berjalan
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut. Penyidik akan terus memanggil saksi-saksi lain untuk mengonfirmasi temuan yang ada.
Seluruh pihak yang diperiksa saat ini masih berstatus saksi, termasuk Ono Surono. KPK menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses hukum.
Perkembangan kasus ini menjadi ujian penting bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah, terutama dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah. KPK menyatakan akan mengusut perkara ini hingga tuntas guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Tulis Komentar