KPK Geledah Rumah Kader PDIP Ono Surono Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi

Uwrite.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dari PDI Perjuangan, Ono Surono, dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (1/4/26).
Penggeledahan dilakukan di kediaman Ono yang berlokasi di Kota Bandung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dalam pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ONS (Ono Surono), yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ketua DPD PDIP Jabar dalam Kasus Ijon Proyek Bekasi
Budi menjelaskan, hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung. Tim penyidik masih melakukan pencarian dan pengumpulan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara suap ijon proyek tersebut.
“Kami akan update perkembangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ono Surono telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Kamis, 15 Januari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ia didalami terkait dugaan aliran uang dari salah satu tersangka, Sarjan, yang merupakan pihak swasta dalam proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang Rp600 Juta ke Politikus PDIP dalam Kasus Suap Bupati Bekasi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta Sarjan dari pihak swasta.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap dengan modus proyek ijon, yakni meminta atau menerima sejumlah uang terkait proyek pemerintah yang belum tersedia. Praktik ini diduga berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran pihak-pihak lain yang diduga terkait. Hingga saat ini, seluruh pihak yang diperiksa selain tersangka masih berstatus sebagai saksi dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Tulis Komentar