KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang Rp600 Juta ke Politikus PDIP di Kasus Suap Bupati Bekasi

Uwrite.id - Kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi kembali membuka ironi klasik politik lokal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp600 juta oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno, yang diduga berasal dari pihak swasta Sarjan, penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Fakta tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan terhadap Nyumarno di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 12 Januari 2026. Pemeriksaan ini menambah panjang daftar aktor politik yang terseret dalam pusaran praktik ijon proyek yang selama ini menjadi penyakit menahun di daerah.
“Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh saudara Nyumarno dari tersangka Sarjan. Penerimaan dilakukan secara bertahap dengan total sekitar Rp600 juta,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 13 Januari 2026.
KPK menegaskan, pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap tujuan pemberian uang, termasuk kemungkinan adanya peran politikus daerah dalam melanggengkan praktik suap proyek yang merugikan tata kelola pemerintahan.
Namun demikian, Nyumarno memilih membantah. Usai diperiksa selama sekitar enam jam, ia menyatakan tidak pernah dicecar soal aliran uang yang berkaitan dengan Bupati Bekasi.
“Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan soal aliran uang dari Pak Bupati atau siapa pun. Itu tidak benar,” kata Nyumarno, Senin malam, 12 Januari 2026.
Jejak Korupsi di Kementerian Agama: Daftar Menteri yang Pernah Tersandung Kasus Korupsi
Bantahan tersebut kontras dengan fakta hukum yang tengah dibongkar KPK. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan dari unsur swasta sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
KPK mengungkap bahwa sejak menjabat, Ade diduga menjadikan kekuasaan politiknya sebagai alat transaksi. Melalui komunikasi intensif dengan Sarjan, Ade disebut secara rutin meminta ijon proyek selama periode Desember 2024 hingga Desember 2025, dengan melibatkan ayahnya dan sejumlah perantara.
Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang di Samosir, Kepala Dinas Sosial Jadi Tersangka
Nilai ijon proyek yang mengalir mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat tahap. Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan dugaan penerimaan dana lain sepanjang 2025 senilai Rp4,7 miliar, sehingga total uang yang dinikmati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam OTT, KPK menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade, yang disebut sebagai sisa setoran ijon tahap keempat. Fakta ini semakin menegaskan kuatnya indikasi praktik korupsi terstruktur yang melibatkan kepala daerah dan jejaringnya.
Kasus ini kembali menampar wajah partai politik dan lembaga legislatif daerah. Dugaan keterlibatan anggota DPRD menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar ulah individu, melainkan cermin rapuhnya integritas sistem pengawasan dan rekrutmen politik di tingkat lokal.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran uang haram tersebut.

Tulis Komentar