Aturan PT 20% dalam Pemilihan Presiden Indonesia sebagai Penghalang Demokrasi Inklusif

Politik | 21 Jul 2023 | 14:10 WIB
Aturan PT 20% dalam Pemilihan Presiden Indonesia sebagai Penghalang Demokrasi Inklusif
Perludem dalam Aksi Hapus Ambang Batas Nyapres di MK, Selasa, (31/7/18). (Foto: Kumparan.com)

Uwrite.id - Pemilihan presiden merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Namun, dalam konteks Indonesia, banyak kritik mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon kandidat presiden. Salah satu yang paling kontroversial adalah aturan PT (Presidential Threshold) 20% yang mengharuskan calon independen (non parpol) didukung oleh parpol di senayan. Artikel ini akan membahas syarat menjadi kandidat presiden dan menyoroti kepentingan politik di balik aturan ambang batas atau PT 20%.

Aturan PT 20% menetapkan bahwa calon independen untuk pemilihan presiden harus memiliki dukungan minimal 20% dari jumlah kursi di parlemen atau 25% suara nasional dalam pemilihan umum legislatif terakhir. Dengan syarat yang tinggi ini, partisipasi politik calon independen sangat dibatasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah ini benar-benar mencerminkan semangat demokrasi, di mana seharusnya setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

Satu-satunya cara bagi calon independen (non parpol) untuk mencapai syarat PT 20% adalah dengan mendapatkan dukungan dari partai politik peserta pemilu yang ada di parlemen. Ironisnya, aturan ini justru menegaskan dominasi partai politik yang ada dan membatasi akses bagi calon independen yang mungkin memiliki ide-ide segar dan inovatif untuk memimpin negara.

Mereka cenderung mendukung calon yang sudah berada dalam jaringan partai atau memiliki kepentingan politik yang sejalan dengan partai tersebut. Akibatnya, calon-calon independen yang berpotensi membawa perubahan yang signifikan bagi negara bisa kehilangan kesempatan untuk maju dalam pemilihan presiden.

Beberapa pihak telah mencurigai bahwa tujuan sebenarnya dari aturan PT (Presidential Threshold) 20% adalah untuk memastikan pemimpin Indonesia tetap berada di bawah kendali partai politik. Dengan mengharuskan calon independen untuk mendapatkan dukungan dari partai di parlemen, partai politik bisa lebih mudah mengendalikan kebijakan dan arah politik pemerintahan. Hal ini bisa mengurangi peluang munculnya pemimpin independen yang lebih tidak terikat dengan kepentingan partai dan lebih fokus pada kepentingan nasional.

Aturan PT 20% juga dapat berperan dalam mempertahankan status quo politik yang ada. Dengan membatasi calon independen, partai politik yang sudah mapan dapat terus menguasai panggung politik tanpa harus bersaing dengan calon dari luar. Akibatnya, sistem politik menjadi stagnan dan sulit untuk munculnya ide-ide baru yang mungkin lebih relevan dan responsif terhadap tuntutan masyarakat.

Aturan PT 20% seharusnya menjadi panggilan bagi reformasi sistem pemilihan presiden di Indonesia. Negara ini harus mencari cara untuk meningkatkan partisipasi politik dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi calon independen untuk mencalonkan diri. Kedepan perlu dipertimbangkan adanya sistem yang lebih terbuka dan inklusif, seperti menurunkan ambang batas dukungan yang dibutuhkan atau memberikan kesempatan bagi calon independen untuk berkompetisi tanpa dukungan partai politik.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar