Cak Imin Kembali Dorong Pilkada Dipilih DPRD, Klaim Sikap PKB Konsisten Sejak Era SBY

Uwrite.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa sikap partainya yang mendukung mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah ada sejak pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pernyataan tersebut disampaikan Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, melalui akun media sosial X miliknya. Ia mengatakan, dukungan tersebut bukan sikap baru dan bahkan pernah dituangkan dalam undang-undang pada 2014.
“Sikap PKB soal pilkada dipilih oleh DPRD sejak saat pemerintahan Pak SBY dan bahkan sudah berhasil dijadikan UU,” tulis Cak Imin, dikutip Jumat (2/1/26).
Cak Imin menjelaskan, dukungan terhadap Pilkada melalui DPRD didasarkan pada evaluasi pelaksanaan Pilkada langsung. Menurut dia, Pilkada langsung dinilai memerlukan biaya politik yang tinggi, rawan kecurangan, serta menghadapi persoalan netralitas aparatur. Selain itu, ia menilai hasil Pilkada langsung belum banyak melahirkan kepala daerah yang kuat dan mandiri.
Pernah Diatur, Lalu Dibatalkan
Gagasan Pilkada melalui DPRD pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun, aturan tersebut mendapat penolakan luas dari masyarakat dan sejumlah kelompok sipil.
Asal Mula Aturan Presidential Threshold (PT) 20% dalam Pemilu di Indonesia
Merespons situasi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang mencabut ketentuan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Selain itu, diterbitkan pula Perppu Nomor 2 Tahun 2014 yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD dalam memilih kepala daerah. Kedua Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden SBY pada 2 Oktober 2014.
Sejak saat itu, Pilkada langsung kembali diberlakukan hingga saat ini, meskipun evaluasi terhadap pelaksanaannya terus disampaikan oleh berbagai pihak.
Putusan MK dan Perdebatan yang Berlanjut
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sejumlah putusannya menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilihan umum. Putusan MK Nomor 135 Tahun 2025 menyatakan Pilkada sebagai bagian dari pemilu serentak lokal.
Aturan PT 20% dalam Pemilihan Presiden Indonesia sebagai Penghalang Demokrasi Inklusif
Wacana perubahan mekanisme Pilkada kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir seiring dengan pembahasan evaluasi sistem pemilu dan Pilkada. Sejumlah partai politik mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah dikaji ulang, termasuk kemungkinan pemilihan melalui DPRD.
Di sisi lain, sebagian kalangan menilai bahwa persoalan utama Pilkada terletak pada praktik politik uang, biaya politik yang tinggi, serta lemahnya penegakan hukum. Mereka berpandangan bahwa perbaikan sistem perlu difokuskan pada penguatan regulasi dan pengawasan, bukan pada perubahan mekanisme pemilihan.
Hingga kini, pemerintah dan DPR belum mengambil keputusan terkait perubahan sistem Pilkada. Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah pun diperkirakan masih akan berlanjut.

Tulis Komentar