Bupati Malang Lantik Putra Jadi Kadis DLH, PDIP: Jika Sesuai Aturan Tak Adil Dihalangi

Peristiwa | 17 Apr 2026 | 16:47 WIB
Bupati Malang Lantik Putra Jadi Kadis DLH, PDIP: Jika Sesuai Aturan Tak Adil Dihalangi
Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/25). (Foto: detikcom)

Uwrite.id - Keputusan Bupati Malang, Mochamad Sanusi, melantik putranya, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang memicu perdebatan publik. Kebijakan tersebut dinilai berada di persimpangan antara aspek legalitas administratif dan etika pemerintahan.

Pelantikan dilakukan dalam rangka rotasi dan pengukuhan 447 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Senin (13/4/26). Agenda tersebut mencakup jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga jabatan fungsional sebagai bagian dari upaya penyegaran birokrasi.

Sanusi merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diusung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang tahun 2020 dan terpilih sebagai bupati. Pada Pilkada 2024, ia kembali diusung oleh PDIP untuk maju dalam kontestasi tersebut.

Dalam keterangannya, Sanusi menegaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Malang untuk menjalankan sistem manajemen kepegawaian dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Sanusi, dikutip dari Detik.com, Senin (13/4/26).

Ia juga menekankan tidak adanya praktik transaksional dalam proses rotasi jabatan tersebut.

“Jual beli jabatan tidak ada, yang dilantik tidak dimintai uang. Kalau ada yang bayar bilang saya,” ujarnya.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Menemui Prabowo, PDIP: Kalau Mau Bebas, Jangan Gabung PDIP!

Kebijakan tersebut menuai respons dari berbagai pihak, termasuk dari internal partai. Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menyampaikan bahwa polemik ini perlu dilihat secara proporsional antara aspek hukum dan etika.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem birokrasi, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan publik selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Kalau memang sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, tidak adil kalau kemudian seseorang dihalangi hanya karena dia anak pejabat,” kata Sitorus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/4/26).

Menurut Sitorus, persoalan utama bukan terletak pada hubungan keluarga, melainkan pada apakah proses pengangkatan tersebut telah melalui mekanisme yang transparan dan sesuai aturan.

Baca Juga: Tuduhan Hasto Pada Jokowi dan Peran Sentral PDIP Dalam Sejarah Revisi UU KPK

Ia juga menekankan bahwa dalam negara hukum, setiap keputusan administratif harus diuji berdasarkan regulasi yang berlaku, bukan semata persepsi.

“Yang harus dilihat itu prosesnya. Apakah sesuai aturan atau tidak. Kalau sesuai, maka hak seseorang tidak boleh dihalangi,” ujarnya.

Namun demikian, Sitorus mengakui bahwa aspek etika publik tetap menjadi perhatian penting dalam kasus ini.

“Secara etika memang bisa diperdebatkan. Karena itu perlu ada pengawasan dan jika perlu diuji oleh lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Brawijaya, Andhyka Muttaqin, sebelumnya menilai bahwa kebijakan tersebut problematik dalam perspektif etika pemerintahan.

“Secara etika, langkah ini tidak pantas karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai rasa keadilan publik,” ujar Andhyka, dikutip dari Detik.com, Selasa (14/4/26).

Menurutnya, jabatan publik tidak hanya menuntut kepatuhan terhadap aturan formal, tetapi juga harus mempertimbangkan prinsip kepatutan dan keadilan di mata masyarakat.

Baca Juga: Usai Hasto Ditahan KPK, Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat

Polemik ini mencerminkan tantangan dalam penerapan sistem merit dalam birokrasi. Di satu sisi, aturan administratif menjadi dasar legitimasi pengisian jabatan. Namun di sisi lain, keterlibatan relasi keluarga dalam jabatan strategis berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan.

Sejumlah pengamat menilai bahwa pemerintah daerah perlu lebih sensitif terhadap persepsi publik dalam pengambilan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan pengisian jabatan strategis. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Kasus ini menunjukkan bahwa dalam tata kelola pemerintahan modern, kepatuhan terhadap prosedur belum tentu cukup. Aspek etika dan kepercayaan publik menjadi elemen penting yang turut menentukan legitimasi sebuah kebijakan.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar