Tarman Dapat Penangguhan Penahanan, Dijemput Keluarga di Polres Pacitan

Hukum | 02 Feb 2026 | 22:12 WIB
Tarman Dapat Penangguhan Penahanan, Dijemput Keluarga di Polres Pacitan
Tarman (74) didampingi istrinya, Shela Arika, serta kuasa hukum Danur Suprapto dan Yoga Tamtama, saat meninggalkan Markas Polres Pacitan usai penangguhan penahanan, Minggu, 1 Februari 2026.

Uwrite.id - Setelah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 60 hari, Tarman (74), tersangka dalam perkara pernikahan dengan mahar cek Rp3 miliar yang sempat menjadi perhatian publik, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. Tarman resmi keluar dari Rumah Tahanan Polres Pacitan pada Minggu (1/2/26).

Tarman meninggalkan Mapolres Pacitan dengan dijemput langsung oleh istrinya, Shela Arika. Ia juga didampingi oleh kuasa hukum Danur Suprapto, SH., MH., bersama rekan advokat Yoga Tamtama. Sejumlah awak media tampak menunggu di sekitar halaman Polres Pacitan sejak siang hari.

Saat keluar dari ruang tahanan, Tarman terlihat dalam kondisi sehat. Postur tubuhnya tampak sedikit lebih berisi dibandingkan saat pertama kali ditahan. Raut wajahnya menunjukkan ekspresi lega setelah menjalani proses hukum selama dua bulan terakhir.

Penipuan Emas Palsu di Gunungkidul Terkuak, Korban Rugi Puluhan Juta

Kuasa hukum Shela Arika, Danur Suprapto, membenarkan bahwa kliennya memperoleh penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penangguhan tersebut bukan berarti perkara telah selesai.

“Benar, hari ini kami mendampingi Mbak Shela Arika untuk menjemput Pak Tarman yang mendapatkan penangguhan penahanan. Namun perlu kami tegaskan, proses hukumnya tetap berjalan,” ujar Danur kepada wartawan.

Danur menjelaskan, hingga saat ini status Tarman masih sebagai tersangka. Menurutnya, dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Tersangka belum tentu bersalah. Semua akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi,” katanya.

Lebih lanjut, Danur memaparkan dasar hukum penangguhan penahanan yang diberikan kepada kliennya. Ia menyebut, ketentuan tersebut diatur baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP yang baru.

“Dalam KUHAP lama, penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31. Sementara dalam KUHAP baru, ketentuan itu ada dalam Pasal 110 ayat (3). Di situ dijelaskan bahwa jaminan penangguhan bisa diberikan oleh keluarga, penasihat hukum, atau pihak lain yang bersedia menjamin,” jelasnya.

Selama masa penangguhan penahanan, Tarman diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya adalah kewajiban melakukan wajib lapor ke Polres Pacitan sebanyak dua kali dalam satu minggu. Ketentuan tersebut diberlakukan sebagai bentuk pengawasan dan kepatuhan terhadap proses hukum yang masih berlangsung.

Tarman Penuhi Panggilan Polres Pacitan, Cek Mahar Rp 3 Miliar Katanya Hilang

Danur berharap, dengan adanya penangguhan penahanan ini, penyidikan dapat berjalan lebih objektif dan profesional. Ia juga meminta semua pihak untuk tidak menggiring opini publik yang dapat merugikan salah satu pihak sebelum perkara diputus di pengadilan.

“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan tidak ada penghakiman terlebih dahulu di ruang publik,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan terhadap perkara tersebut tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diberikannya penangguhan penahanan ini, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara transparan dan profesional, guna memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar