Penipuan Emas Palsu di Gunungkidul Terkuak, Korban Rugi Puluhan Juta

Hukum | 30 Jan 2026 | 21:00 WIB
Penipuan Emas Palsu di Gunungkidul Terkuak, Korban Rugi Puluhan Juta
Foto: Ilustrasi

Uwrite.id - Kasus penipuan jual beli emas batangan secara daring kembali terjadi di Gunungkidul. Pelaku yang menggunakan modus meyakinkan dengan foto dan video emas palsu berhasil merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Polisi dari Satreskrim Polres Gunungkidul menangkap MF (26), warga Cilacap, Jawa Tengah, setelah korban mentransfer uang namun tidak menerima emas yang dijanjikan. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Karangnongko, Klaten, Jawa Tengah pada Rabu, 28 Januari 2026.

Kejadian bermula ketika AIS (32), warga Gedangsari, tertarik membeli emas 15 gram yang diunggah pelaku di media sosial pada 11 November 2025. Pelaku mengirim foto dan video emas lengkap dengan barcode untuk meyakinkan korban serta menawarkan potongan harga jika transaksi cepat dilakukan.

“Diketahui MF memiliki dua akun medsos Threads. Setelah berkomunikasi lewat pesan di medsos, lalu dilanjutkan melalui WA secara intens untuk memperlancar transaksi,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, dikutip harianjogja, Jumat (30/1/26).

Kasus Pencurian Lima Potong Kayu di Gunungkidul Selesai Melalui Restorative Justice, Pelaku Sudah di Rumah

Karena percaya, AIS mentransfer Rp37,7 juta ke rekening pelaku. Namun emas yang dijanjikan tak kunjung dikirim, dan kontak pelaku hilang. Korban akhirnya melapor ke polisi setelah tidak mendapatkan respon.

Polisi menemukan korban lain berinisial YD yang mengalami kerugian sekitar Rp12,1 juta akibat modus serupa.

Petani Wonogiri Dapat Alsintan Rp5 Miliar dari Program Pemerintahan Prabowo–Gibran

Pelaksana Harian Kasatreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Prapto Agung Nugroho, menambahkan, selain tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit iPhone 16 Pro Max, serta beberapa rekening koran transaksi milik pelaku.

“Hasil penipuan ini digunakan pelaku untuk membeli dua motor dan modal trading,” ungkap Kapolres Damus Asa.

Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) UU ITE juncto UU Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi daring, terutama tawaran jual beli atau investasi emas yang menjanjikan harga jauh di bawah pasaran.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar