Sah! Polisi Resmi Tetapkan Roy Suryo Cs sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu

Hukum | 07 Nov 2025 | 12:47 WIB
Sah! Polisi Resmi Tetapkan Roy Suryo Cs sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu
Konferensi pers Polda Metro Jaya soal kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (Foto: detikcom)

Uwrite.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/25).

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan.

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur, baik internal maupun eksternal kepolisian.

“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi ahli untuk memperkuat proses penyidikan,” tambahnya.

Dua Klaster Tersangka

Kapolda menyebut delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, masing-masing berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Gibran Dorong Santri Kuasai Teknologi Masa Depan: Dari Blockchain, AI, hingga Bioteknologi

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni RS (Roy Suryo), RHS, dan TT. Ketiganya dijerat dengan pasal yang sama, dengan tambahan Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang ITE.

Asep menegaskan, proses penyidikan terhadap para tersangka dilakukan secara komprehensif dan ilmiah dengan dukungan pemeriksaan dari berbagai ahli. Gelar perkara juga turut dihadiri pihak eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum untuk memastikan objektivitas hasil penyelidikan.

Kasus Berawal dari Tudingan di Media Sosial

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan Mantan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya atas tudingan yang menyebut ijazah pendidikan miliknya palsu. Laporan tersebut teregistrasi dengan pasal-pasal pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi palsu sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tarman Penuhi Panggilan Polres Pacitan, Cek Mahar Rp 3 Miliar Katanya Hilang

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Bareskrim Polri memastikan bahwa ijazah milik Jokowi asli dan sesuai dengan data pembanding. Kesimpulan itu didasarkan pada hasil penelitian laboratorium forensik dan klarifikasi ke institusi pendidikan terkait.

Presiden Jokowi sebelumnya telah diperiksa di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7/25) dalam kapasitas sebagai pelapor. Dalam pemeriksaan itu, penyidik turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk kepentingan uji autentikasi.

Penyelidikan Tuntas, Tuduhan Terbantahkan

Hasil penyidikan kepolisian menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan Jokowi sah dan terverifikasi, menepis seluruh tuduhan yang sempat beredar luas di media sosial sejak akhir 2024.

Dengan penetapan delapan tersangka ini, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur dan menjunjung asas keadilan.

“Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ruang digital agar tetap sehat dan bebas dari fitnah,” tutup Irjen Asep Edi.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar