Pilkada Tetap Langsung, Pemerintah dan DPR Sepakat Tak Ada Revisi UU Pilkada

Uwrite.id - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya untuk mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung. Penegasan ini disampaikan seiring dengan keputusan DPR dan Pemerintah yang sepakat tidak memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa tidak adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 menunjukkan tidak terdapat agenda pembahasan perubahan sistem Pilkada dalam waktu dekat. Dengan demikian, mekanisme Pilkada langsung tetap menjadi rujukan resmi dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat daerah.
“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak memasukkan agenda pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Dasco menjelaskan, kesepakatan antara DPR dan Pemerintah ini sekaligus merespons berbagai isu yang berkembang di ruang publik terkait wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, isu tersebut tidak pernah menjadi pembahasan resmi di DPR RI dan tidak masuk dalam agenda legislasi yang tengah disusun.
DPR Masih Jadi Lembaga Paling Tidak Dipercaya, Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini DPR RI tidak memiliki rencana untuk mengubah sistem Pilkada yang telah berjalan. Fokus utama lembaga legislatif bersama Pemerintah justru diarahkan pada penyempurnaan regulasi kepemiluan secara umum, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Pembahasan yang akan menjadi perhatian ke depan adalah tindak lanjut terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan UU Pemilu,” kata Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa partai politik akan memfokuskan perhatian pada penyiapan sistem dan rekayasa konstitusi dalam rangka pembahasan revisi UU Pemilu. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta konstitusi.
Menurut Dasco, penegasan sikap DPR dan Pemerintah terkait UU Pilkada ini diperlukan untuk meredam kegaduhan serta meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat. Ia menilai, berkembangnya berbagai spekulasi mengenai perubahan sistem Pilkada berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik jika tidak segera dijelaskan secara terbuka.
“Kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dasco juga meminta Komisi II DPR RI, sebagai komisi teknis yang membidangi urusan politik dalam negeri dan pemerintahan daerah, untuk aktif menyosialisasikan kesepakatan ini kepada masyarakat luas. Sosialisasi dinilai penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak memiliki dasar kebijakan.
Hasil Survei: Mayoritas Pendukung Prabowo–Gibran Tolak Pilkada Lewat DPRD
Sebelumnya, temuan survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan bahwa mayoritas pemilih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menolak sistem pilkada tidak langsung. Sekitar 71 persen pemilih Prabowo–Gibran menegaskan dukungannya terhadap demokrasi langsung.
“Ini menunjukkan bahwa basis pemilih pasangan ini masih sangat mendukung prinsip demokrasi langsung, yang memungkinkan rakyat memiliki suara nyata dalam menentukan pemimpin daerahnya,” ujar Direktur LSI, Ardian Sopa, Rabu (8/1/26).
Langkah DPR dan pemerintah untuk mempertahankan Pilkada langsung dianggap sejalan dengan aspirasi masyarakat, khususnya para pendukung Prabowo–Gibran, yang menekankan pentingnya suara rakyat dalam menentukan pemimpin daerah. Keputusan ini menunjukkan bahwa suara masyarakat didengar dan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan politik.
Dengan tidak dimasukkannya revisi UU Pilkada dalam Prolegnas Prioritas 2026, DPR dan Pemerintah memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada langsung tetap menjadi mekanisme resmi dalam sistem demokrasi Indonesia. Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga hak politik masyarakat untuk memilih pemimpin daerahnya secara langsung.

Tulis Komentar