Nama Tercatat, Hak Tak Sampai: Dugaan Penyimpangan Bansos di Pracimantoro

Uwrite.id - Bantuan sosial dirancang sebagai jaring pengaman negara bagi warga rentan. Namun di tingkat paling bawah, di mana program ini seharusnya paling terasa manfaatnya, celah penyimpangan justru kerap terbuka lebar. Kasus yang mencuat di Pracimantoro, Wonogiri, Jawa Tengah, menjadi potret buram bagaimana dana bantuan sosial berpotensi tidak pernah sampai ke tangan penerima yang sah.
Seorang warga Dusun Duren Lor, Glinggang, Kecamatan Pracimantoro, bernama Samijah, mengaku selama bertahun-tahun tercatat sebagai penerima bantuan sosial resmi, namun tidak pernah menikmati hak tersebut. Fakta lebih mengejutkan terungkap ketika pengecekan rekening dilakukan di bank: dana bantuan atas namanya tercatat telah dicairkan dengan nominal yang tidak kecil.
Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif. Ia membuka pertanyaan mendasar tentang transparansi, pengawasan, dan praktik pengelolaan bantuan sosial di tingkat desa—ruang yang selama ini relatif luput dari sorotan publik.
Nama Tercatat, Hak Tak Pernah Diterima
Samijah bukan warga fiktif dalam sistem. Namanya tercantum resmi sebagai penerima bantuan sosial. Namun ironisnya, ia justru tidak pernah mengetahui kapan bantuan dicairkan, berapa jumlahnya, dan bagaimana mekanisme penyalurannya.
Kepada wartawan, Samijah menjelaskan bahwa dirinya ikut suami dan telah pindah domisili di Kota Solo sekitar dua tahun terakhir. Meski demikian, statusnya sebagai penerima bantuan sosial ternyata masih aktif di Kabupaten Wonogiri.
“Posisi saya sudah di Solo dan pindah domisili dua tahun. Tapi waktu saya tanyakan ke petugas di Solo, bantuan atas nama saya masih tercatat di Wonogiri,” ujar Samijah, Minggu (28/12/25).
Baru Selesai Sudah Rusak, Proyek Lapangan Tenis Rp1,6 Miliar Wonogiri Gagal Diresmikan
Status aktif tersebut seharusnya disertai kewajiban verifikasi dan komunikasi dari aparat setempat. Namun dalam kasus Samijah, hal itu tidak pernah terjadi. Tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak perangkat desa mengenai pencairan bantuan—baik secara lisan, tertulis, maupun melalui mekanisme formal lainnya.
Kartu Bantuan Tak Pernah di Tangan Penerima
Kejanggalan lain muncul dari penguasaan kartu rekening bantuan. Selama bertahun-tahun tercatat sebagai penerima, Samijah mengaku tidak pernah memegang kartu bantuan yang aktif. Ketika ia pernah meminta kartu tersebut, yang diberikan justru kartu dalam kondisi sudah diblokir.
“Dulu saya pernah ambil kartu, tapi yang diberikan kartu lama yang sudah diblokir. Jadi tidak bisa dipakai sama sekali,” katanya.
Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kartu bantuan justru berada di tangan pihak lain. Dalam sistem bantuan sosial, kartu rekening merupakan instrumen utama yang seharusnya dikuasai langsung oleh penerima. Penguasaan kartu oleh pihak selain pemilik sah membuka ruang penyalahgunaan yang sangat besar.
Baru beberapa hari lalu, setelah mendapat dorongan dari sejumlah teman dan warga, Samijah kembali meminta kartu rekening bantuan. Kali ini, kartu yang diterimanya dalam kondisi aktif.
Namun justru dari sinilah fakta paling mencolok terungkap.
Jejak Transaksi Mengungkap Kejanggalan
Dengan kartu tersebut, Samijah mendatangi bank untuk memastikan riwayat rekening bantuan atas namanya. Dari hasil print out transaksi selama satu tahun terakhir, tercatat adanya aliran dana bantuan sosial sebesar Rp5 jutaan lebih.
Angka itu berbanding terbalik dengan pengakuan Samijah yang menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut selama bertahun-tahun.
“Tadi saya cek ke bank. Dari hasil print out selama satu tahun terakhir, tercatat ada dana bantuan sebesar Rp5 jutaan lebih. Padahal selama bertahun-tahun saya tidak pernah menerima uang tersebut sama sekali,” ujarnya.
Dari seluruh dana yang tercatat, Samijah menyebut dirinya baru menerima Rp1,8 juta yang diberikan langsung oleh pihak pengurus saat ia mengambil kartu beberapa hari lalu. Itupun karena mendapat informasi dari tetangganya bahwa nama dia dipanggil petugas saat pencairan ke kantor desa. Selebihnya, ia memastikan tidak pernah menerima sepeser pun.
“Kemarin saya ambil kartunya dan sekalian minta uangnya, dikasih Rp1,8 juta. Untuk bantuan-bantuan sebelumnya, saya tidak pernah menerima,” tegasnya.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa dana bantuan sosial atas nama Samijah telah dicairkan dan digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik rekening yang sah.
Celah Sistem di Tingkat Desa
Kasus Samijah mencerminkan persoalan sistemik dalam tata kelola bantuan sosial di tingkat desa. Lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, serta praktik “pengelolaan sepihak” bansos membuka ruang penyimpangan yang sulit terdeteksi.
Dalam banyak kasus, penerima bantuan berada pada posisi lemah. Mereka tidak memahami mekanisme pencairan, tidak memegang kartu rekening, dan tidak memiliki akses informasi memadai. Ketergantungan pada aparat desa atau pengurus lokal menjadikan relasi yang timpang—di mana hak warga mudah diabaikan.
Ketika kartu bantuan tidak berada di tangan penerima, maka kontrol atas dana secara praktis berpindah ke pihak lain. Dalam kondisi ini, pencairan dana bisa berlangsung tanpa sepengetahuan pemilik hak, sementara korban baru mengetahui setelah bertahun-tahun kemudian.
Dana Negara, Potensi Masalah Hukum
Bantuan sosial merupakan dana negara yang bersumber dari anggaran publik. Pengelolaannya terikat pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tepat sasaran. Jika dana tersebut dicairkan dan digunakan oleh pihak yang tidak berhak, maka persoalan ini tidak berhenti pada pelanggaran etika administrasi.
“Kalau tidak dikembalikan kepada yang berhak menerima, ini bisa jadi masalah hukum,” ujar Samijah.
Perangkat Desa di Wonogiri Desak Kenaikan Siltap Setara PNS Golongan IIA
Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan bansos bukan sekadar konflik personal, melainkan menyangkut tanggung jawab penggunaan uang negara. Tanpa menyimpulkan siapa pelakunya, indikasi penyimpangan yang muncul layak ditelusuri secara serius oleh aparat pengawas, inspektorat, dan penegak hukum.
Alarm bagi Tata Kelola Bansos Nasional
Kasus di Desa Glinggang, Pracimantoro, Wonogiri ini menjadi alarm keras bahwa persoalan bantuan sosial tidak selalu terletak pada kurangnya program atau anggaran, melainkan pada lemahnya pengawasan di level pelaksanaan. Tanpa kontrol yang ketat, bansos berisiko berubah dari instrumen perlindungan sosial menjadi ruang gelap penyimpangan.
Bagi negara, memastikan bantuan sosial sampai ke tangan yang berhak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya. Kasus Samijah menjadi pengingat bahwa di balik angka-angka laporan, ada hak warga yang bisa hilang tanpa suara—jika tidak ada keberanian untuk mengungkapnya.

Tulis Komentar