Buron! Kades Sugihan Diduga Korupsi Rp779 Juta, Kejari Wonogiri Ungkap Program Fiktif & Mark Up Anggaran

Hukum | 31 Oct 2025 | 20:24 WIB
Buron! Kades Sugihan Diduga Korupsi Rp779 Juta, Kejari Wonogiri Ungkap Program Fiktif & Mark Up Anggaran
Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Hery Somantri (tengah), menunjukkan gambar tersangka korupsi keuangan Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Murdiyanto, yang masuk DPO, Jumat (31/10/25). (Foto: Solopos)

Uwrite.id - Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Murdiyanto, resmi menjadi tersangka kasus korupsi keuangan desa. Dugaan korupsi dilakukan dengan modus membuat program fiktif dan mark up anggaran kegiatan desa selama tiga tahun berturut-turut, yang melibatkan tekanan terhadap bendahara desa untuk menuruti perintahnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Gilang Prama Jasa, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat Wonogiri menemukan sejumlah kegiatan fiktif pada 2022 yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa). “Nilai kerugian negara yang ditimbulkan pada saat itu sekitar Rp243 juta. Murdiyanto sempat mengembalikan Rp136,7 juta dan merealisasikan kegiatan senilai Rp106,9 juta, namun uang tersebut ternyata bersumber dari APB Desa 2023,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kejari Wonogiri, Jumat (31/10/25).

DPRD Wonogiri Setujui Penyesuaian Siltap Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA

Selain itu, Murdiyanto diketahui meminta gaji di luar ketentuan, sebesar Rp12 juta per bulan pada 2023 dan Rp15 juta per bulan pada 2024, padahal berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri No 56/2019, penghasilan tetap kepala desa hanya Rp4 juta per bulan.

Untuk menutupi kegiatan fiktif, bendahara desa dipaksa meminjam dana Rp100 juta dari bank dengan menjaminkan sertifikat tanah dan sepeda motor pribadinya. Angsuran pinjaman tersebut dibayarkan menggunakan APB Desa 2024. Bahkan, Murdiyanto mengambil seluruh pendapatan asli desa dari penyewaan tanah kas desa senilai Rp7,6 juta dan menaikkan anggaran hampir semua kegiatan desa.

Budiman Sudjatmiko Gerakkan BP Taskin: Dari Bantuan Sosial Menuju Pembangunan Sosial

Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Murdiyanto mencapai Rp779,4 juta selama 2022–2024, dengan pengembalian kerugian ke kas desa senilai Rp13,8 juta. Beberapa kegiatan fiktif yang dilaporkan antara lain penyertaan modal BUM Desa senilai Rp10 juta, insentif ketua RT/RW Rp31 juta, dan dana tidak terduga Rp5 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Hery Somantri, menegaskan bahwa meski Murdiyanto hanya memenuhi satu kali dari empat panggilan sebagai saksi, bukti yang cukup—meliputi keterangan saksi dan hasil audit kerugian negara—menjadi dasar penetapan tersangka.

Hingga kini, Murdiyanto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejari Wonogiri bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Polres Wonogiri, dan Kodim Wonogiri untuk menelusuri keberadaannya. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat tersangka ini bisa segera ditemukan,” ujar Hery.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan keuangan desa, menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas aparatur desa dan sistem kontrol internal APB Desa.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar