Nama Juliyatmono Menguat di Sidang Korupsi Masjid Agung, Kejari: Penetapan Tersangka Harus Berdasar Bukti

Hukum | 20 Nov 2025 | 15:59 WIB
Nama Juliyatmono Menguat di Sidang Korupsi Masjid Agung, Kejari: Penetapan Tersangka Harus Berdasar Bukti
Kajari Karanganyar Era Indah Soraya saat diwawancara di kantor Kejaksaan setempat pada Rabu (19/11/25). (Foto: Solopos).

Uwrite.id - Dugaan keterlibatan mantan Bupati Karanganyar sekaligus Anggota DPR RI, Juliyatmono, dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar kembali mencuat dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Meski desakan publik semakin kuat agar Juliyatmono segera ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berjalan berdasarkan tekanan, melainkan pada kekuatan alat bukti.

Kepala Kejari Karanganyar, Era Indah Soraya, menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya bisa dilakukan apabila unsur pembuktian telah terpenuhi sesuai KUHAP dan standar operasional penanganan perkara.
“Penetapan tersangka tidak bisa hanya karena desakan publik. Semua harus berdasarkan alat bukti dan prosedur. Penanganan perkara ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Era, Rabu (19/11/25).

JPU Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp5 Miliar kepada Juliyatmono

Dalam persidangan Tipikor sebelumnya di Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Juliyatmono diduga menerima aliran dana sebesar Rp5 miliar dari perusahaan pelaksana proyek, PT MAM Energindo, yang mengerjakan pembangunan Masjid Agung dengan nilai kontrak Rp78,9 miliar.

Buron! Kades Sugihan Diduga Korupsi Rp779 Juta, Kejari Wonogiri Ungkap Program Fiktif & Mark Up Anggaran

Dana tersebut disebut berasal dari investor proyek PT Total Cetra Alam, yang kemudian disalurkan melalui terdakwa Nasori sebelum dibagikan kepada sejumlah pihak.
“Dana tersebut sebagian besar mengalir kepada mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono sebesar Rp5 miliar,” ungkap JPU dalam sidang (21/10/2025).

Rincian dugaan pemberian dana kepada Juliyatmono adalah sebagai berikut:
* Rp500 juta pada 15 Januari 2019
* Rp2 miliar pada 16 Desember 2020
* Rp2,5 miliar pada 6 Mei 2021

Jaksa menduga dana tersebut merupakan imbalan restu agar PT MAM Energindo tetap melaksanakan proyek meski perusahaan itu dinilai tidak memiliki kemampuan teknis yang memadai.

Pejabat Lain Juga Disebut Terima Dana

Selain nama Juliyatmono, JPU juga menyebut adanya aliran dana kepada pejabat lain di lingkungan Pemkab Karanganyar.

Sunarto, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, disebut menerima Rp500 juta dan Agus Hananto menerima Rp355 juta. Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp10,1 miliar.

Lurah dan Carik di Gunungkidul Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi
 

Tiga terdakwa — Nasori, Agus Hananto, dan Ali Amri — didakwa melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Semua Tuduhan Akan Diuji di Persidangan Terbuka

Kepala Kejari Karanganyar memastikan bahwa seluruh dugaan aliran dana kepada Juliyatmono maupun pejabat lain akan diuji di persidangan yang terbuka untuk umum.

“Dakwaan itu yang harus kita buktikan. Silakan menyaksikan persidangan nanti. Di sana akan terlihat apakah dakwaan penuntut umum terbukti atau tidak,” tegas Era.

Kini proses pembuktian masih berlangsung. Juliyatmono dijadwalkan hadir sebagai saksi pada 2 Desember 2025 di Pengadilan Tipikor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Juliyatmono belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang mengemuka dalam persidangan.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar