Lurah dan Carik di Gunungkidul Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi

Uwrite.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menahan dua perangkat Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, SH., MH., membenarkan penahanan dua tersangka berinisial MG (Lurah Bohol) dan KI (Carik).
“MG dan KI diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2022 hingga 2024,” terang Surya kepada wartawan, Kamis (13/11/25).
Surya menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada hari yang sama. Keduanya kini menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 13 November hingga 2 Desember 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta.
“Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan cara memanipulasi laporan penggunaan anggaran,” tambah Surya.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya bukti penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat justru disalahgunakan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kades Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Uang Rp1 Miliar Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Surya menambahkan, MG dan KI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Oktober 2025 lalu.
“Seluruh berkas perkara dan barang bukti telah kami serahkan ke JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan Dana Desa di wilayah Gunungkidul. Kejari Gunungkidul menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dana publik di tingkat kalurahan.

Tulis Komentar