MK Nyatakan UU Pensiun DPR Bertentangan dengan UUD 1945, Pemerintah dan DPR Diminta Buat UU Baru

Uwrite.id - Putusan penting dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak pensiun anggota legislatif. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara inkonstitusional bersyarat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (16/3/2026). Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menyusun undang-undang baru mengenai hak keuangan pejabat negara dalam waktu maksimal dua tahun.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada regulasi baru yang menggantikan, maka aturan lama tentang pensiun pimpinan dan anggota DPR tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Meski demikian, MK juga menegaskan bahwa aturan lama masih tetap berlaku sementara hingga undang-undang baru terbentuk atau sampai batas waktu dua tahun tersebut berakhir.
Gugatan dari Akademisi dan Mahasiswa
Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah akademisi dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII), yakni Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, serta mahasiswa Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.
Para pemohon menilai kebijakan pensiun bagi anggota DPR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menimbulkan persoalan keadilan fiskal.
Politikus PDIP Peringatkan Potensi Kekacauan Jika Rakyat Diberi Hak Memecat DPR
Menurut mereka, anggota DPR hanya menjabat selama satu periode lima tahun, namun berpotensi menerima pensiun seumur hidup dari dana negara. Hal ini dinilai tidak sebanding dengan beban anggaran publik serta berbeda dengan aparatur sipil negara yang harus mengabdi puluhan tahun sebelum memperoleh hak pensiun.
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan bahwa penggunaan dana negara untuk membayar pensiun legislatif berpotensi mengurangi efektivitas alokasi anggaran bagi kebutuhan dasar masyarakat.
“Kerugian ini bersifat aktual dan potensial karena mempengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi hak-hak dasar warga negara,” bunyi sebagian argumentasi pemohon dalam dokumen gugatan.
Kritik Publik Menguat
Putusan MK ini sekaligus membuka kembali perdebatan lama mengenai keadilan sistem pensiun pejabat negara. Selama ini, publik kerap mempertanyakan mengapa anggota legislatif yang masa jabatannya relatif singkat tetap mendapatkan pensiun, sementara banyak pekerja sektor lain harus bekerja puluhan tahun untuk memperoleh hak serupa.
Anggota DPR Sentil Pemerintah: Izin Tambang Ribet, Minta Dipermudah
Di berbagai ruang diskusi publik dan media sosial, muncul kritik bahwa sistem pensiun tersebut berpotensi membebani APBN, terlebih di tengah kebutuhan anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
Sebagian kalangan juga menilai keputusan MK menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk merumuskan sistem yang lebih adil dan transparan, termasuk kemungkinan menyesuaikan mekanisme pensiun berbasis kontribusi atau masa pengabdian.
Momentum Reformasi Regulasi
Putusan MK memberi tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk merancang regulasi baru. Dalam periode tersebut, pembuat undang-undang diharapkan tidak hanya memperbaiki aspek legalitas, tetapi juga mempertimbangkan prinsip keadilan sosial dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Jika tidak ada perubahan regulasi hingga batas waktu yang ditentukan, maka aturan lama otomatis kehilangan kekuatan hukum, yang berpotensi mengakhiri skema pensiun bagi anggota DPR sebagaimana diatur saat ini.
Perdebatan mengenai hak pensiun pejabat negara diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama karena berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran negara dan rasa keadilan masyarakat.

Tulis Komentar