Politikus PDIP Peringatkan Potensi Kekacauan Jika Rakyat Diberi Hak Memecat DPR

Politik | 21 Nov 2025 | 10:26 WIB
Politikus PDIP Peringatkan Potensi Kekacauan Jika Rakyat Diberi Hak Memecat DPR
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto.

Uwrite.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, menilai potensi konflik sosial dapat terjadi apabila masyarakat diberikan kewenangan langsung untuk memecat anggota DPR. Hal itu ia sampaikan menanggapi gugatan empat mahasiswa terhadap ketentuan pemberhentian legislator ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Empat mahasiswa tersebut diketahui mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 Ayat 2 huruf d, yang selama ini menegaskan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politik.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar frasa tersebut diubah menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya”, sehingga rakyat memiliki ruang hukum untuk mengusulkan pemecatan legislator yang dianggap tidak lagi memenuhi harapan.

Nama Juliyatmono Menguat di Sidang Korupsi Masjid Agung, Kejari: Penetapan Tersangka Harus Berdasar Bukti

Menanggapi gugatan itu, Darmadi menilai bahwa pemberian hak tersebut justru dapat menimbulkan persoalan di masyarakat. Ia menegaskan bahwa anggota DPR bisa terpilih setelah mendapat dukungan puluhan ribu suara, namun kepentingan dan penilaian konstituen tidak selalu seragam.

“Jadi artinya ada yang mendukung, ada yang menolak. Ada yang nanti mendukung anggota DPR yang sudah mereka pilih, ada juga yang menolak,” ujar Darmadi.

Menurutnya, perbedaan penilaian itu bisa menimbulkan kebingungan dalam proses pengambilan keputusan jika hak pemecatan diberikan langsung kepada rakyat.

“Nah ini kan tentu menyulitkan nanti dalam pengambilan keputusan. Bagaimana mengambil keputusannya rakyat? Jadinya nanti agak confused juga,” ujarnya.

Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Darmadi bahkan memperingatkan bahwa konflik horizontal di masyarakat berpotensi muncul. Ia menggambarkan situasi di mana sebagian rakyat ingin memecat legislatornya, sementara sebagian lain justru ingin mempertahankan.

“Ya nanti rakyat ini memecat, rakyat ini mempertahankan. Jadi, terjadi keributan juga begitu, ya,” tegasnya.

Gugatan ini kini tengah dalam proses di Mahkamah Konstitusi. Perdebatan mengenai hak rakyat dalam mekanisme pemberhentian anggota DPR pun kembali mencuat di tengah diskursus mengenai kualitas representasi politik.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar