Mendagri Terbitkan Instruksi Siaga Nasional Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Uwrite.id - Pemerintah pusat meminta seluruh kepala daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seiring meningkatnya aktivitas cuaca ekstrem di berbagai wilayah. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/9333/SJ yang diterbitkan pada 18 November 2025.
Surat edaran yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada 17 November 2025 serta laporan BMKG tanggal 13 November 2025. BMKG menyampaikan adanya aktivitas gelombang atmosfer dan sirkulasi siklonik yang dapat meningkatkan intensitas hujan lebat hingga sangat lebat, berkisar 50–150 mm per hari, di sejumlah daerah.
Dalam edaran tersebut, Mendagri meminta gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia segera mengambil langkah antisipasi. Beberapa instruksi penting meliputi pemetaan ulang daerah rawan bencana berdasarkan kajian risiko, penguatan rencana kontinjensi, serta optimalisasi penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Pemerintah daerah juga diminta menyiapkan sumber daya perangkat daerah, masyarakat, dan dunia usaha sebagai bagian dari mitigasi.
Kemenkes Perbarui Sistem Rujukan BPJS, Masyarakat Kini Bisa Langsung Ditangani
Mendagri menekankan pentingnya komunikasi publik melalui edukasi dan simulasi tanggap bencana guna meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat. Selain itu, kepala daerah diwajibkan mengaktifkan posko siaga bencana dan menyelenggarakan apel kesiapsiagaan bersama TNI, Polri, Basarnas, relawan kebencanaan, serta unsur masyarakat.
Pengendalian operasi, penyediaan logistik, dan pemantauan kondisi cuaca secara real time berdasarkan informasi BMKG juga menjadi bagian dari instruksi tersebut. Pemerintah daerah diingatkan untuk mempercepat perbaikan infrastruktur yang berpotensi terdampak serta melakukan normalisasi sungai sebagai upaya pencegahan banjir, rob, dan tanah longsor.
Gibran Dukung Olahan Singkong Masuk Menu Program Makan Bergizi Gratis
Apabila terjadi bencana, kepala daerah diminta segera melakukan pertolongan cepat, pendataan korban dan kerugian, serta pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak sesuai standar pelayanan minimal. Peran kecamatan pun diperkuat melalui optimalisasi Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana.
Instruksi juga menegaskan mekanisme pengawasan dan pelaporan. Gubernur diminta membina serta mengawasi pelaksanaan penanggulangan bencana di tingkat kabupaten/kota, sekaligus menyampaikan laporan kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan. Sementara bupati dan wali kota harus melaporkan penanganan bencana di wilayah masing-masing kepada Mendagri melalui gubernur.
Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, para Menteri Koordinator, sejumlah menteri teknis, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BMKG, Kepala BNPB, dan Kepala Basarnas.
Penerbitan edaran ini menegaskan kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi ancaman hidrometeorologi yang semakin meningkat seiring dinamika cuaca nasional.

Tulis Komentar