Mantan Presiden Jokowi Dukung Pengembalian UU KPK Sebelum Revisi 2019

Peristiwa | 13 Feb 2026 | 20:33 WIB
Mantan Presiden Jokowi Dukung Pengembalian UU KPK Sebelum Revisi 2019
Joko Widodo (kanan) bertemu dengan Ketua KPK Abraham Samad (kiri) usai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/06/2014). (Foto: Republika)

Uwrite.id - Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyatakan persetujuannya terhadap usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke bentuk sebelum revisi 2019. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi kepada wartawan pada Jumat, 13 Februari 2026, di Solo.

Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jokowi menilai gagasan untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama sebagai langkah yang baik.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” ujar Jokowi, Jumat, 13 Februari 2026.

Pernyataan tersebut kembali menghidupkan diskusi publik mengenai dinamika revisi UU KPK pada 2019, yang saat itu memicu gelombang protes mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah.

Sikap Jokowi pada 2019

Pada 2019, ketika masih menjabat sebagai Presiden RI, Jokowi berada dalam situasi politik yang kompleks menyusul disahkannya revisi UU KPK oleh DPR. Gelombang demonstrasi menuntut agar presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi tersebut.

Tuduhan Hasto Pada Jokowi dan Peran Sentral PDIP Dalam Sejarah Revisi UU KPK

Namun secara konstitusional, undang-undang tetap sah berlaku dalam waktu 30 hari meskipun tidak ditandatangani presiden. Saat itu, Jokowi memilih tidak menandatangani naskah revisi UU KPK. Langkah tersebut menjadi catatan penting dalam sejarah legislasi Indonesia karena dipahami sebagai bentuk kehati-hatian terhadap substansi aturan yang menuai kontroversi.

Keputusan untuk tidak menandatangani undang-undang memang tidak menghentikan pemberlakuannya, tetapi secara politik menunjukkan adanya pertimbangan serius dari kepala negara terhadap polemik yang berkembang di masyarakat.

Usulan Abraham Samad

Wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi sebelumnya disampaikan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Dalam pernyataannya pada Minggu, 1 Februari 2026, Samad menilai bahwa revisi 2019 berdampak pada melemahnya KPK dan menyarankan agar regulasi dikembalikan seperti semula agar pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih optimal.

“Kalau kita ingin melihat KPK kuat dan bisa memberantas korupsi seperti dulu lagi, maka Undang-Undang KPK harus dikembalikan seperti semula,” ujar Abraham Samad dalam keterangannya kepada media.

Refleksi atas Dinamika Demokrasi

Kini, setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden, sikap Jokowi yang menyatakan persetujuan terhadap pengembalian UU KPK versi lama dinilai sebagai bentuk keterbukaan terhadap evaluasi kebijakan. Pernyataan tersebut memperlihatkan kesinambungan dengan sikapnya pada 2019 yang tidak menandatangani revisi UU KPK.

Membongkar Narasi: Mengapa Jokowi Sendirian Disalahkan atas Melemahnya KPK?

Isu UU KPK menjadi salah satu episode penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dukungan terhadap wacana pengembalian regulasi sebelumnya menunjukkan bahwa kebijakan publik tetap dapat dikaji ulang sesuai perkembangan dan aspirasi masyarakat.

Bagi sebagian kalangan, sikap mantan presiden tersebut memperkuat pesan bahwa komitmen terhadap pemberantasan korupsi tetap menjadi nilai yang dijaga, bahkan setelah masa jabatan berakhir.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar