Mantan Jubir KPK, Johan Budi: Jokowi Tak Setuju Revisi UU KPK pada 2017–2018

Uwrite.id - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Pribowo, menyampaikan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pernah tidak menyetujui rencana revisi Undang-Undang KPK pada 2017 dan 2018.
Hal tersebut diungkapkan Johan Budi dalam keterangannya kepada media, Rabu (18/2/2026). Ia menjelaskan bahwa pada saat wacana revisi mulai bergulir di DPR, Presiden Jokowi tidak langsung memberikan persetujuan dan memilih mencermati perkembangan yang ada.
“Pada 2017 dan 2018, Presiden tidak setuju dengan revisi UU KPK. Saya tahu persis karena saat itu saya ikut mengikuti dinamika pembahasannya,” ujar Johan.
Tuduhan Hasto Pada Jokowi dan Peran Sentral PDIP Dalam Sejarah Revisi UU KPK
Menurut Johan, pada periode tersebut terdapat pembahasan mengenai kemungkinan perubahan regulasi yang mengatur KPK. Namun, Presiden disebut belum sepakat dengan rencana revisi tersebut dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Johan Budi menyatakan bahwa dinamika pembahasan revisi UU KPK kala itu berlangsung cukup intens. Ia juga menuturkan bahwa Presiden menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak terkait rencana perubahan undang-undang tersebut.
"Saya kontak Pak ajudan, kemudian ajudan, 'Pak Johan, mohon maaf Bapak (Jokowi) sudah di peraduan' maksudnya sudah masuk kamar," ungkap Johan.
Mantan Presiden Jokowi Dukung Pengembalian UU KPK Sebelum Revisi 2019
"Terus Pak Jokowi (berkata), 'Gimana pendapat Pak Johan?', menurut saya 'Jangan direvisi, Pak, undang-undang KPK, karena ini lahir dari reformasi dan ini kelompok-kelompok antikorupsi, jadi sangat menentang'," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, revisi UU KPK pada akhirnya disahkan pada 2019 melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Proses revisi tersebut menjadi perhatian publik karena memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Pernyataan Johan Budi ini kembali menambah informasi mengenai dinamika awal pembahasan revisi UU KPK pada 2017–2018, sebelum akhirnya regulasi tersebut resmi diubah pada tahun berikutnya.

Tulis Komentar