Kades Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Uang Rp1 Miliar Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Uwrite.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara resmi menahan AA, Penjabat (Pj) Hukum Tua Desa Kima Bajo, Kecamatan Wori, pada Senin (3/11/2025). Penahanan dilakukan setelah AA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2019.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AA sempat menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di ruang penyidik Kejari Minut. Ia datang mengenakan seragam dinas ASN berwarna cokelat. Usai diperiksa, AA keluar dari ruang penyidik dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan merah muda, lalu digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di depan Kantor Kelurahan Airmadidi Atas.
Menurut informasi yang diperoleh, dalam proses pemeriksaan AA sempat menunjukkan indikasi akan mangkir. Hal ini menjadi salah satu alasan tim penyidik memutuskan untuk segera menahannya.
“Penahanan dilakukan karena kerugian negara dalam perkara ini cukup besar, dan tersangka terindikasi tidak kooperatif serta berpotensi menghilangkan barang bukti,” ungkap salah satu penyidik Kejari Minut.
Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Dalam keterangan pers resmi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Minut Wilke Rabeta, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Ivan Day, SH, menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2019, tersangka AA mencairkan Dana Desa Kima Bajo sebesar Rp1.073.944.770.
Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tanggal 6 Mei 2024, dana itu tidak dipertanggungjawabkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas Wilke Rabeta.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian dengan nilai yang masih dalam penghitungan final tim penyidik bersama auditor. Kejari Minut menilai bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menjerat tersangka.
Ditahan 20 Hari di Rutan
Kasi Intelijen Kejari Minut, Ivan Day, mengatakan AA ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita melakukan penahanan setelah dua alat bukti terpenuhi, baik secara formil maupun materil. Tersangka akan ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan,” ujar Ivan.
Perangkat Desa di Wonogiri Desak Kenaikan Siltap Setara PNS Golongan IIA
AA dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Kasus ini menambah panjang daftar pejabat desa di Minahasa Utara yang terjerat kasus korupsi dana desa. Pihak Kejari Minut menegaskan akan terus mengawal penggunaan dana publik di tingkat desa agar tidak diselewengkan.
“Dana desa seharusnya menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sarana memperkaya diri,” tegas Wilke Rabeta.

Tulis Komentar