Lindungi Ekosistem dari Kerusakan, Presiden Prabowo Cabut Izin Perusahaan dan Tutup Tambang Ilegal

Uwrite.id - Pemerintah Republik Indonesia mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan serta menutup 1.000 tambang ilegal di berbagai wilayah. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah tegas untuk melindungi lingkungan hidup dan menekan risiko bencana ekologis.
Keputusan pencabutan izin itu ditetapkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto melalui konferensi video dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026). Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem dan mitigasi perubahan iklim.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai melanggar hukum dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi, Selasa (20/1/26), dikutip dari Setkab RI.
Warga Pracimantoro Wonogiri Tolak Pendirian Pabrik Semen, Khawatirkan Kerusakan Lingkungan Gunung Sewu
Dari total perusahaan tersebut, sebanyak 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan hutan alam dan hutan tanaman. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Aktivitas perusahaan-perusahaan itu dinilai meningkatkan risiko banjir, longsor, serta krisis air.
Penutupan Tambang Ilegal
Selain pencabutan izin perusahaan, Presiden Prabowo juga menegaskan komitmen pemerintah dalam penertiban tambang ilegal. Dalam pidatonya di World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah telah menutup 1.000 tambang ilegal.
“Hingga saat ini, kami telah menutup 1.000 tambang ilegal. Namun masih ada sekitar 1.000 tambang ilegal lainnya yang sedang kami tangani,” kata Prabowo dalam forum tersebut, Kamis (22/1/26), dikutip dari detikNews.
Menurut Presiden, penertiban tambang ilegal diperlukan untuk mencegah pencemaran lingkungan, kerusakan lahan, dan degradasi hutan yang memicu bencana hidrometeorologi.
Respons DPR dan Masyarakat
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting dalam menghentikan laju kerusakan lingkungan.
“Pencabutan izin perusahaan pelanggar kawasan hutan merupakan langkah tegas untuk melindungi ekosistem dan mencegah bencana alam,” ujar Daniel, Kamis (22/1/26).
Pemerhati Lingkungan: Giriwoyo dan Eromoko Adalah Kawasan Karst Kelas Satu, Tidak Boleh Ditambang
Dukungan serupa disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir. Ia menilai kebijakan tersebut penting bagi perlindungan petani dan masyarakat desa yang selama ini terdampak kerusakan hutan.
“Kebijakan ini penting untuk memulihkan ekosistem dan melindungi masyarakat dari dampak lingkungan,” kata Don, dikutip dari ANTARA News.
Pemulihan Ekologi
Seiring kebijakan tersebut, pemerintah mendorong rehabilitasi kawasan hutan dan daerah aliran sungai serta memperketat pengawasan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga meningkatkan standar penilaian dampak lingkungan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai daya dukung ekosistem.
Langkah Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan dan menutup tambang ilegal dinilai sebagai upaya strategis menjaga keseimbangan ekologi, memperkuat ketahanan iklim, dan melindungi keselamatan masyarakat dalam jangka panjang.

Tulis Komentar