KPK Periksa 12 Pegawai Bea Cukai dalam Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Impor Barang

Uwrite.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada Selasa (19/5/26), penyidik memeriksa 12 pegawai Bea Cukai sebagai saksi untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan impor barang yang diduga melibatkan sejumlah pejabat internal dan pihak swasta.
Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sejumlah saksi terlihat datang secara bergantian dengan pengawalan petugas keamanan internal lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap belasan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Februari 2026 lalu.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Para saksi diperiksa untuk mendalami konstruksi perkara dan peran pihak-pihak terkait,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/5/26).
KPK mengungkapkan, 12 pegawai Bea Cukai yang dipanggil sebagai saksi masing-masing berinisial AZR, NAA, NET, WLV, HPL, AEW, MWA, GF, SA, IKR, YGS, dan FAK. Namun, lembaga antirasuah itu belum menjelaskan posisi maupun jabatan para saksi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengembangan Kasus dari OTT Februari 2026
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. OTT tersebut menyasar dugaan praktik suap terkait pengurusan impor barang tiruan dan pengaturan jalur pemeriksaan barang masuk di lingkungan Bea Cukai.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 17 orang dari berbagai lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal, pejabat Bea Cukai yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Sah! KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono!
Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik perusahaan jasa pengurusan impor Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga mendapat perlakuan khusus dalam proses pengurusan barang impor melalui jalur tertentu agar lolos dari pemeriksaan ketat petugas Bea Cukai.
Dugaan Praktik Pengaturan Jalur Impor
Penyidik menduga praktik korupsi dilakukan dengan cara memberikan sejumlah uang kepada pejabat Bea Cukai untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor dari pelabuhan. Dugaan suap itu disebut berkaitan dengan pengaturan dokumen kepabeanan, pengurangan pemeriksaan fisik barang, hingga pengondisian status jalur impor.
Dalam praktik kepabeanan, barang impor biasanya masuk melalui jalur hijau, kuning, atau merah, tergantung tingkat risiko dan pemeriksaan yang dilakukan petugas. Jalur merah merupakan kategori dengan pemeriksaan paling ketat karena melibatkan pengecekan fisik barang dan dokumen secara menyeluruh.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Kader PDIP Ono Surono Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi
KPK menduga terdapat upaya pengondisian agar sejumlah barang impor tertentu dapat lolos melalui jalur yang lebih longgar meskipun memiliki risiko tinggi. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dan merusak sistem pengawasan kepabeanan nasional.
“Penyidik masih mendalami dugaan adanya pemberian fasilitas khusus dalam pengurusan impor barang,” kata sumber internal penegak hukum yang mengetahui proses penyidikan.
Penyitaan Uang Rp5,19 Miliar
Dalam pengembangan perkara, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.
Uang itu ditemukan di beberapa ruangan berbeda dan terdiri atas pecahan rupiah serta mata uang asing. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita dokumen transaksi, perangkat elektronik, telepon genggam, serta sejumlah catatan keuangan yang kini sedang dianalisis oleh tim forensik KPK.
Sumber di internal KPK menyebutkan penyidik tengah menelusuri aliran dana kepada sejumlah pejabat dan pihak swasta lain yang diduga ikut menikmati hasil praktik korupsi tersebut.
Pemeriksaan Pejabat dan Pengusaha
Sebelum memeriksa 12 pegawai Bea Cukai pada Selasa ini, KPK lebih dahulu memanggil tiga saksi penting pada Senin (18/5/26).
Ketiga saksi tersebut yakni pengusaha jasa pengurusan importasi Heri Setiyono alias Heri Black, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Priyono Triatmojo, serta mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai Ayu Sukorini.
Nama Ayu Sukorini menarik perhatian karena saat ini menjabat sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan pada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.
KPK belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. Namun, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengambilan keputusan di internal Bea Cukai dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Potensi Tersangka Baru
KPK memberi sinyal kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini. Hal itu terlihat dari intensifnya pemeriksaan saksi dan pengembangan aliran dana yang dilakukan penyidik dalam beberapa pekan terakhir.
Pada 26 Februari 2026, KPK telah menetapkan tersangka baru yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang di lingkungan Bea Cukai kini berjumlah tujuh orang.
Sejumlah pengamat menilai kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan mafia impor yang selama ini disebut beroperasi melalui celah pengawasan di sektor kepabeanan.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di luar pejabat Bea Cukai dan perusahaan jasa pengurusan impor.

Tulis Komentar