Sah! KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono!

Hukum | 07 Jul 2023 | 17:10 WIB
Sah! KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono!
KPK menahan eks Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono. (Foto: detikcom)

Uwrite.id - KPK telah selesai memeriksa mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Andhi Pramono ditahan KPK.

Dikutip dari detikcom, Jumat (7/7/2023), Andhi Pramono meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 16.38 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tangannya pun telah diborgol.

Andhi Pramono dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus. Dia ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, nama Andhi Pramono pertama kali mencuat dan menjadi sorotan publik setelah kegemarannya memamerkan kekayaannya di akun media sosial pribadinya di viralkan oleh netizen, salah satunya melalui akun Twitter @PartaiSocmed. Berbagai barang mewah yang dikenakan oleh Andhi dan keluarganya, termasuk laporan harta kekayaannya (LHKPN) menjadi sorotan netizen.

Berdasarkan LHKPN, Andhi Pramono memiliki total kekayaan sebesar Rp 13 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 6,9 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 1,8 miliar, harta bergerak senilai Rp 700 juta, surat berharga senilai Rp 2, 9 miliar, dan kas senilai Rp 1,2 miliar.

Netizen juga menemukan beberapa foto yang sering ditampilkan oleh putri Andhi Pramono di akun media sosial pribadinya dengan menampilkan berbagai barang mewah.

Salah satu foto menampilkan putri Andhi mengenakan pakaian bermerek Balenciaga, yang kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram fesyen dengan mencantumkan harganya sebesar Rp 23 juta.

Lalu Andhi Pramono dimintai klarifikasi mengenai asal-usul kekayaan oleh tim Direktorat LHKPN KPK. Klarifikasi itu lalu ditingkatkan ke tingkat penyelidikan setelah KPK menduga adanya kekayaan tidak wajar yang diperoleh oleh Andhi.

Andhi awalnya dimintai klarifikasi mengenai asal-usul kekayaan oleh tim Direktorat LHKPN KPK. Klarifikasi itu lalu ditingkatkan ke tingkat penyelidikan setelah KPK menduga adanya kekayaan tidak wajar yang diperoleh oleh Andhi.

Hasil penyelidikan itu lalu menemukan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono. Nilai gratifikasi Andhi Pramono ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/5).

KPK lalu melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar