Jejak Korupsi di Kementerian Agama: Daftar Menteri yang Pernah Tersandung Kasus Korupsi

Hukum | 12 Jan 2026 | 00:53 WIB
Jejak Korupsi di Kementerian Agama: Daftar Menteri yang Pernah Tersandung Kasus Korupsi
Gedung Kemenag

Uwrite.id - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mencatat sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat tertinggi, termasuk Menteri Agama. Kasus-kasus ini umumnya terkait dengan pengelolaan dana haji dan Dana Abadi Umat, serta distribusi kuota haji tambahan, yang menjadi sorotan publik dan penegak hukum.

1. Said Agil Husin Al Munawar (2001–2004)

Said Agil Husin Al Munawar menjabat Menteri Agama pada periode 2001–2004. Selama masa jabatannya, ia terjerat kasus korupsi terkait Dana Abadi Umat (DAU) dan dana penyelenggaraan haji. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan ibadah, pendidikan agama, dan program sosial keagamaan.

Pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, termasuk pengalihan dana untuk kepentingan yang tidak terkait dengan tujuan awal Dana Abadi Umat. Dana penyelenggaraan haji juga digunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Kasus ini dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi, dan Said Agil Husin Al Munawar dinyatakan bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara. Kasus ini menjadi salah satu preseden awal mengenai penyalahgunaan dana keagamaan di tingkat kementerian.

2. Suryadharma Ali (2009–2014)

Suryadharma Ali menjabat Menteri Agama periode 2009–2014. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2010–2013. Kasus ini melibatkan penggelembungan biaya perjalanan haji dan penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.

Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang di Samosir, Kepala Dinas Sosial Jadi Tersangka

Proses hukum dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi. Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana haji, mengingat dana tersebut digunakan untuk melayani jutaan jamaah yang menunaikan ibadah haji setiap tahunnya.

3. Yaqut Cholil Qoumas (2020–2024)

Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama pada periode 2020–2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota tambahan, yang seharusnya dialokasikan sesuai ketentuan undang-undang. Namun, distribusi kuota dilakukan dengan rasio berbeda dari aturan yang berlaku.

Kapolri dan Ketua KPK Bertemu Bahas Sinergitas untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

Penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan pemeriksaan sejumlah staf Kemenag dan pihak biro travel haji yang terkait. Dugaan penyalahgunaan kuota haji diperkirakan menimbulkan kerugian negara signifikan. Proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas masih berlangsung.

Dampak dan Penanganan

Kasus-kasus tersebut menegaskan perlunya pengawasan internal yang lebih ketat di lingkungan Kementerian Agama. Pengelolaan dana haji dan Dana Abadi Umat tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang besar dan berdampak langsung pada jutaan umat yang menjadi penerima manfaat.

Pemerintah dan lembaga penegak hukum menegaskan bahwa pejabat tinggi pun dapat dikenai sanksi hukum jika terbukti melakukan penyalahgunaan dana publik. Penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme hukum formal, termasuk proses penyidikan, pemeriksaan di pengadilan, dan penjatuhan hukuman bagi yang terbukti bersalah.

Sejarah Kementerian Agama mencatat setidaknya tiga menteri yang tersandung kasus korupsi: Said Agil Husin Al Munawar, Suryadharma Ali, dan Yaqut Cholil Qoumas. Masing-masing kasus terkait pengelolaan dana haji atau Dana Abadi Umat. Penanganan kasus dilakukan secara formal melalui proses hukum, dengan hukuman penjara dan kewajiban membayar uang pengganti. Kasus-kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan dan akuntabilitas terhadap pengelolaan dana publik di Kemenag tetap menjadi prioritas bagi penegak hukum dan pemerintah.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar