Perangkat Desa di Wonogiri Desak Kenaikan Siltap Setara PNS Golongan IIA

Uwrite.id - Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Wonogiri menyuarakan permintaan kenaikan penghasilan tetap (siltap) dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Wonogiri, Rabu (29/10/25). Rapat yang digelar di ruang paripurna ini juga dihadiri para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Wonogiri, Tugino, menjelaskan bahwa siltap perangkat desa, seperti kepala urusan atau kepala dusun, saat ini sebesar Rp2,05 juta per bulan dan belum naik sejak 2019. Besaran ini bahkan masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonogiri sebesar Rp2,180 juta. Tugino menekankan bahwa siltap idealnya setara dengan gaji PNS golongan IIA, yaitu Rp2,184 juta, sesuai Peraturan Pemerintah No.11/2019.
“Dengan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat, kami berharap ada penyesuaian siltap. Saat ini besaran kami bahkan masih di bawah Upah Minimum Kabupaten,” kata Tugino, dikutip dari Solopos.id, Rabu (29/10/25).
Kasus CSR BI–OJK Guncang Parlemen: Rajiv dari NasDem Tak Hadir Saat Dipanggil KPK
Menurut Tugino, kenaikan siltap yang diusulkan sekitar Rp134.000 per bulan. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri No.56/2019, kepala desa menerima Rp4 juta per bulan dan sekretaris desa Rp2,75 juta per bulan.
Selain gaji pokok, perangkat desa di Wonogiri juga mendapatkan bengkok, yakni penerimaan tambahan dari pengelolaan tanah kas desa yang diolah oleh perangkat desa. Tanah bengkok bukan hak milik pribadi, melainkan aset desa yang dikelola sebagai bagian dari kompensasi jabatan perangkat desa.
Rapat dengar pendapat ini menjadi momentum bagi DPRD Wonogiri untuk meninjau kembali ketentuan siltap perangkat desa. Keputusan DPRD nantinya akan menentukan apakah penyesuaian siltap akan segera dilakukan atau perangkat desa harus menunggu karena kondisi APBD.

Tulis Komentar