Hak Suara Rakyat Jadi Fokus, Bupati Wonogiri Menolak Pilkada DPRD

Uwrite.id - Isu pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi perhatian publik. Di tengah munculnya wacana tersebut, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menegaskan menolak Pilkada DPRD. Menurut Setyo, mekanisme ini berpotensi mencederai prinsip demokrasi karena menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung.
Setyo menekankan bahwa Pilkada langsung adalah salah satu pilar penting demokrasi di Indonesia. Mekanisme ini memberikan masyarakat tidak hanya hak untuk memilih, tetapi juga kesempatan untuk mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat daerah.
Bupati Setyo Sukarno menilai Pilkada melalui DPRD akan merampas hak konstitusional rakyat. Ia menegaskan bahwa kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki legitimasi yang lebih kuat dan ruang kontrol masyarakat yang lebih luas.
“Pilkada langsung harus tetap dipertahankan agar rakyat mendapatkan haknya dalam berdemokrasi. Kalau Pilkada dilakukan lewat DPRD, berarti hak suara rakyat dicabut,” ujar Setyo dikutip dari Espos, Selasa, 20 Januari 2026.
Hasil Survei: Mayoritas Pendukung Prabowo–Gibran Tolak Pilkada Lewat DPRD
Menurut Setyo, Pilkada langsung memungkinkan masyarakat ikut aktif dalam mengawasi kinerja kepala daerah. Proses ini membuat pemerintah daerah lebih akuntabel karena masyarakat terlibat langsung, mulai dari pemilihan hingga evaluasi kepemimpinan.
“Dengan masyarakat bisa memilih langsung kepala daerah, ruang kontrolnya akan lebih banyak. Rakyat dapat mengawasi kinerja pemerintah secara langsung,” jelas Setyo.
Terkait alasan efisiensi biaya dan waktu yang kerap dijadikan dasar usulan Pilkada DPRD, Setyo menyatakan tidak setuju. Menurutnya, biaya penyelenggaraan Pilkada langsung sebanding dengan manfaat demokrasi yang diberikan kepada rakyat.
“Uang yang dikeluarkan negara itu sebanding dengan memberikan hak politik kepada masyarakat. Negara memang harus hadir untuk menjamin proses demokrasi,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad: Tidak Ada Agenda Revisi UU Pilkada
Menanggapi isu Pilkada melalui DPRD, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI dan pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak memasukkan pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Petani Wonogiri Dapat Alsintan Rp5 Miliar dari Program Pemerintahan Prabowo–Gibran
Dasco menjelaskan, isu pengembalian Pilkada melalui DPRD yang ramai di ruang publik tidak pernah menjadi pembahasan resmi DPR RI. Fokus legislasi DPR dan Pemerintah saat ini diarahkan pada tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Umum.
“Partai politik akan fokus pada penyiapan sistem dan rekayasa konstitusi untuk pembahasan revisi UU Pemilu ke depan,” ujarnya.
Ia juga meminta Komisi II DPR RI untuk aktif menyosialisasikan kesepakatan ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak simpang siur.
Mantan Bupati dan Ketua DPC PDIP Wonogiri Joko Sutopo: Pilkada Langsung Belum Tentu Berkualitas
Di sisi lain, mantan Bupati dan Ketua DPC PDI Perjuangan Wonogiri, Joko Sutopo, sebelumnya pernah menyampaikan pandangan berbeda terkait mekanisme Pilkada. Pria yang akrab disapa Jekek menilai Pilkada melalui DPRD tidak otomatis menurunkan kualitas demokrasi.
“Masyarakat menjadi sangat pragmatis terhadap proses pemilihan. Banyak yang memberikan hak suara karena politik uang,” ujar Jekek, dikutip Espos, Rabu, 18 Desember 2024.
Wacana Kembalikan Pilkada via DPRD, Ketum Muhammadiyah Serukan Kajian Mendalam
Jekek menyoroti praktik Pilkada langsung yang telah berlangsung sejak 2005. Ia menilai tingginya biaya politik, politik uang, dan pragmatisme pemilih justru menggerus kualitas demokrasi. Tingkat partisipasi pemilih di banyak daerah kerap di bawah 70 persen, sementara banyak suara yang tidak sah, sehingga legitimasi kepala daerah terpilih tidak selalu kuat.
“Kita lihat, apakah daerah-daerah yang kepala daerahnya dipilih langsung mengalami kemajuan signifikan? Tidak banyak,” katanya.
Berdasarkan pandangan Jekek, pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru berpotensi memperbaiki kualitas demokrasi, asalkan disertai regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang tegas. Mekanisme ini dapat meminimalkan politik uang, suap-menyuap, serta potensi perpecahan masyarakat akibat perbedaan pilihan politik.

Tulis Komentar