Dugaan Setoran Miliaran Rupiah per Hari di Program MBG, Kejagung Usut Afiliasi Yayasan dengan Eks Petinggi BGN

Uwrite.id - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam penyidikan yang sedang berjalan, penyidik menemukan indikasi adanya yayasan-yayasan terafiliasi yang memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah per hari melalui pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah dan menyasar jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan adanya pengaturan dalam proses verifikasi mitra yang diduga dilakukan untuk meloloskan yayasan-yayasan tertentu menjadi pengelola SPPG.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/26).
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, namun tetap memperoleh akses untuk mengelola program dan menerima berbagai insentif dari pelaksanaan MBG.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga memperoleh keuntungan dalam jumlah besar setiap hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," ujar Syarief.
Ia menambahkan, yayasan-yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka yang saat ini telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," katanya.
Baca Juga: Desakan Mundur Kepala BGN Dadan Hindayana Menguat Usai Polemik Pengadaan Tuai Sorotan Publik
Penyidik menduga hubungan antara yayasan dan para pejabat tersebut menjadi pintu masuk terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG. Melalui pengaruh yang dimiliki, para tersangka diduga dapat menentukan pihak-pihak yang memperoleh akses mengelola SPPG di berbagai daerah.
Selain dugaan pengaturan mitra, Kejaksaan Agung juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional program.
Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan penggelembungan harga (mark-up) pada sejumlah pengadaan, termasuk kendaraan operasional, perangkat elektronik, serta perlengkapan pendukung lainnya.
"Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum menyampaikan nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut. Audit investigatif masih dilakukan untuk menghitung total kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan tersebut.
"Masih dihitung, masih proses," ujar Syarief saat menjelaskan perkembangan audit investigatif.
Baca Juga: Kepala SPPG Mengaku Ditekan oleh Yayasan Pengelola, Anggaran MBG Dipangkas Jadi Rp6.500
Sejauh ini, penyidik terus mendalami aliran dana, kepemilikan yayasan, serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menikmati keuntungan dari pelaksanaan program. Kejaksaan Agung juga membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena terjadi pada program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan negara dan tingginya harapan publik terhadap keberhasilan program, dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat penyelenggara dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola program strategis nasional.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan Kejaksaan Agung menyatakan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain di luar struktur resmi program.
Perkembangan perkara ini mencapai titik penting pada 3 Juni 2026 ketika Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan program.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap para pejabat BGN dan sejumlah pihak terkait.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LP sebagai Wakil Kepala BGN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025–2026," kata Syarief.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini bermula dari proses penunjukan mitra SPPG yang menjadi ujung tombak pelaksanaan MBG di berbagai daerah. Setiap yayasan yang ingin menjadi mitra seharusnya melalui proses verifikasi dan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penyidik menduga terdapat intervensi dalam sistem verifikasi sehingga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap memperoleh penugasan.
Dari proses tersebut, penyidik menemukan indikasi bahwa yayasan-yayasan tertentu memperoleh akses yang lebih mudah dibandingkan mitra lainnya. Yayasan tersebut kemudian mendapatkan hak mengelola SPPG dan menerima berbagai insentif yang bersumber dari pelaksanaan program.
Menurut Kejaksaan Agung, sebagian yayasan tersebut diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan para tersangka. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan dugaan konflik kepentingan karena pihak yang memiliki kewenangan menentukan mitra diduga juga memiliki keterkaitan dengan pihak yang menerima manfaat ekonomi.
Penyidik menduga penguasaan titik-titik SPPG menjadi salah satu modus utama dalam perkara ini. Dengan mengendalikan jaringan pengelola SPPG di berbagai daerah, yayasan yang terafiliasi dapat memperoleh keuntungan yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap hari. Dugaan tersebut kini menjadi fokus utama penyidikan karena berkaitan langsung dengan tata kelola anggaran program yang sangat besar.
Baca Juga: Presiden Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S. Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Selain menelusuri dugaan pengaturan mitra, Kejaksaan Agung juga mendalami berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan selama pelaksanaan MBG. Penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan bernilai besar, mulai dari kendaraan operasional, perangkat elektronik, tablet, hingga perlengkapan pendukung lainnya.
Sejumlah proyek tersebut kini sedang ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, maupun penetapan harga. Penyidik juga memeriksa kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Langkah tersebut dilakukan guna memperlancar proses pemeriksaan serta mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.
Meski telah menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung belum mengumumkan nilai pasti kerugian negara dalam perkara ini. Audit investigatif masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar untuk menghitung dampak keuangan yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan tata kelola MBG.
Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidik masih mendalami aliran dana, struktur kepemilikan yayasan, serta keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati keuntungan dari pelaksanaan program.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini diproyeksikan sebagai salah satu program unggulan pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Publik kini menunggu hasil audit kerugian negara dan perkembangan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui seberapa besar dampak dugaan korupsi tersebut terhadap pelaksanaan program yang ditujukan bagi jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Tulis Komentar