Dari Program Unggulan ke Pusaran Korupsi: Jejak Kasus MBG yang Menyeret Dadan Hindayana

Peristiwa | 04 Jun 2026 | 06:04 WIB
Dari Program Unggulan ke Pusaran Korupsi: Jejak Kasus MBG yang Menyeret Dadan Hindayana
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengenakan rompi tahanan Kejagung. (Foto: Istimewa).

Uwrite.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kini diterpa persoalan hukum serius. Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026.

Selain Dadan Hindayana, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, dan LV sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025–2026," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Bermula dari Dugaan Pengaturan Mitra SPPG

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini diduga bermula dari proses penunjukan yayasan dan mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana Program MBG di berbagai daerah.

Baca Juga: Kepala SPPG Mengaku Ditekan oleh Yayasan Pengelola, Anggaran MBG Dipangkas Jadi Rp6.500

Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tetap mendapatkan penugasan sebagai mitra program. Dugaan tersebut mengarah pada adanya intervensi dalam proses verifikasi yang dilakukan melalui portal mitra BGN.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief.

Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan yang lebih luas dalam tata kelola Program MBG.

Dugaan Yayasan Terafiliasi

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga menemukan indikasi adanya yayasan yang memiliki hubungan atau keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu di lingkungan BGN.

Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan dari penunjukan sebagai mitra pelaksana program meskipun tidak memenuhi ketentuan administratif maupun teknis yang berlaku. Penyidik saat ini masih mendalami jumlah yayasan yang terafiliasi serta nilai manfaat ekonomi yang diduga diperoleh dari penunjukan tersebut.

Penyidik menduga skema penunjukan yayasan menjadi salah satu modus yang digunakan dalam perkara yang kini sedang dikembangkan.

Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa

Tidak hanya pada aspek kemitraan, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran Program MBG.

Menurut Kejaksaan Agung, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap sejumlah proses pengadaan di lingkungan BGN. Dugaan tersebut mencakup penyusunan kebutuhan pengadaan, spesifikasi barang, hingga pelaksanaan proyek.

"Dadan tidak bertindak sendiri. Dia diduga bersekongkol dengan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dalam mengatur sejumlah pengadaan di lingkungan BGN," ujar Syarief.

Penyidik juga menduga terdapat pengadaan barang bernilai besar yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis. Selain itu, indikasi penggelembungan harga (mark-up) dan penyusunan kebutuhan yang tidak sesuai kebutuhan program masih terus didalami.

Program Strategis dengan Anggaran Besar

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak sekolah, balita, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S. Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

Dengan cakupan nasional dan jumlah penerima manfaat yang besar, program tersebut mengelola anggaran dalam jumlah sangat besar. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan sekaligus mengganggu pencapaian tujuan program.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai pengawasan terhadap program berskala nasional seperti MBG harus dilakukan secara ketat karena melibatkan ribuan mitra pelaksana, pengadaan barang dalam jumlah besar, dan distribusi layanan ke berbagai daerah.

Dicopot Sehari Sebelum Jadi Tersangka

Perkembangan kasus ini berlangsung cepat. Pada Selasa, 2 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakil kepala BGN dari jabatannya.

Kurang dari 24 jam setelah pencopotan tersebut, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN dan mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka.

Langkah tersebut memunculkan perhatian publik karena pergantian pimpinan terjadi di tengah menguatnya dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam rangkaian penyidikan, tim Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN serta sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan para tersangka.

Baca Juga: Hari Ini Kantor BGN Dikabarkan Digeledah Kejagung, Karyawan Dilarang Masuk Sejak Pagi

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik, telepon seluler, komputer, dan data digital yang diduga berkaitan dengan tata kelola Program MBG.

Barang bukti tersebut kini sedang dianalisis guna menelusuri pola komunikasi, mekanisme pengambilan keputusan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan nilai pasti kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan tersebut. Namun, penyidik memastikan telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara.

"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Syarief.

Perhitungan kerugian negara saat ini masih dilakukan bersama auditor dan ahli keuangan negara guna memperoleh angka yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tiga Tersangka Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.

Baca Juga: Desakan Mundur Kepala BGN Dadan Hindayana Menguat Usai Polemik Pengadaan Tuai Sorotan Publik

Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan para tersangka menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, maupun menghambat jalannya proses penyidikan.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Penyidik saat ini mendalami aliran dana, hubungan antara yayasan mitra dengan para tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari pelaksanaan Program MBG.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi tata kelola salah satu program strategis nasional pemerintah. Dengan besarnya anggaran yang dikelola dan luasnya cakupan program, publik berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh guna memastikan setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga menaruh harapan agar proses penegakan hukum tidak mengganggu keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis yang telah menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat di berbagai daerah.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar