DPRD Wonogiri Setujui Penyesuaian Siltap Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA

Uwrite.id - DPRD Kabupaten Wonogiri memberikan respons positif atas tuntutan perangkat desa terkait kenaikan siltap. Badan Anggaran DPRD merekomendasikan agar penghasilan tetap perangkat desa disamakan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Rekomendasi ini akan dibahas dalam APBD Tahun 2027, setelah dilakukan kajian untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi. Penyesuaian siltap ini menjadi prioritas pertama dari empat poin rekomendasi Badan Anggaran yang dibacakan Sekretaris Dewan, Edhi Tri Hadiyantho, pada rapat paripurna DPRD, Jumat (31/10/25).
Rapat yang digelar di Ruang Graha Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sriyono dan didampingi Wakil Ketua Sugeng Ahmady, Krisyanto, dan Suryo Suminto. Sebanyak 40 dari 50 anggota dewan hadir, menyetujui penetapan RAPBD Tahun 2026 untuk dievaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Perangkat Desa di Wonogiri Desak Kenaikan Siltap Setara PNS Golongan IIA
Ketua Komisi I DPRD dari fraksi PDIP, Bambang ‘Kingkong’ Sadriyanto, menegaskan bahwa penyesuaian siltap bukan sekadar kenaikan, melainkan penyelarasan dengan aturan PNS.
”Istilahnya bukan kenaikan, tapi penyesuaian,” kata Bambang, dikutip dari Suarabaru.id, Jumat (31/10/25).
Tragedi di Wonogiri: Warga Tewas Terjatuh ke Sumur di Rumah Sendiri
Selain itu, ia juga menyinggung aksi perangkat desa yang menolak mengikuti upacara dan mengenakan seragam, menekankan agar penertiban dilakukan sesuai tata tertib yang berlaku.
”Mengenai aksi manuver tersebut, sebaiknya eksekutif yang melalukan penertiban dengan mendasarkan pada aturan Tatib (Tata Tertib),” tegas Bambang Sadriyanto.
Selain penyesuaian siltap, DPRD Wonogiri juga merekomendasikan pengembalian anggaran Rp50 juta untuk setiap kelurahan. Dua rekomendasi lain terkait proyek pembangunan tepat waktu dan efisiensi pelayanan kesehatan, termasuk kajian iuran Kartu Indonesia Sehat (KIS) menggunakan anggaran BLUD.

Tulis Komentar