Buntut Pernyataan Makar, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penghasutan

Uwrite.id - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan di muka umum. Laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terkait pernyataannya yang dinilai mengandung unsur makar terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, dilaporkan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/26).
Lindungi Ekosistem dari Kerusakan, Presiden Prabowo Cabut Izin Perusahaan dan Tutup Tambang Ilegal
Dalam laporan itu, Saiful Mujani diduga melanggar Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Menanggapi laporan tersebut, Saiful Mujani menyatakan bahwa pernyataannya merupakan bagian dari ekspresi politik di ruang publik yang seharusnya dijawab melalui mekanisme debat terbuka, bukan proses hukum.
“Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara untuk mengurus opini dan sikap politik warga. Bantah saja, kritik lawan kritik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pernyataan yang disampaikan dalam forum diskusi di Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026 itu merupakan bentuk political engagement atau keterlibatan politik warga negara.
Tingkat Kepuasan Publik 80%, Presiden Prabowo Dipuji Presiden Korea Selatan
Di sisi lain, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden Prabowo Subianto merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang sah, hasil dari proses demokrasi melalui pemilihan umum. Legitimasi tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia.
Setiap upaya perubahan kepemimpinan nasional harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional, seperti pemilu atau prosedur yang diatur secara tegas dalam UUD 1945. Kebebasan berpendapat tetap dijamin, namun pelaksanaannya harus berada dalam koridor hukum dan konstitusi.
Kasus ini mencerminkan dinamika demokrasi di Indonesia, di mana perbedaan pandangan politik berlangsung seiring dengan kewajiban menjaga ketertiban hukum serta menghormati hasil pilihan rakyat.
Hingga kini, proses hukum atas laporan terhadap Saiful Mujani masih berlangsung di Polda Metro Jaya.

Tulis Komentar