Nekat Melanggar Lalin & Mengabaikan ETLE, Ini Kata Kasi Dakgar Ditlantas Polda Jateng

Hukum | 20 Feb 2025 | 18:10 WIB
Nekat Melanggar Lalin & Mengabaikan ETLE, Ini Kata Kasi Dakgar Ditlantas Polda Jateng
Kasi Dakgar Ditlantas Polda Jateng Kompol Indra Hartono (kiri).

Uwrite.id - (Semarang) Ditlantas Polda Jateng terus menggencarkan sosialisasi mengenai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal itu ditekankan terkait suksesnya pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2025.

Upaya tersebut juga merupakan bagian dari persiapan menghadapi Operasi Ketupat Candi 2025 yang bertujuan untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran mendatang.

Baca Juga: https://uwrite.id/news/kompol-iman-sudiyantoro-pimpin-sosialisasi-operasi-keselamatan-candi-2025-di-area-cfd-semarang

Kasi Dakgar Ditlantas Polda Jateng Kompol Indra Hartono saat menerima kunjungan dari awak media pada Kamis 20 Pebruari 2025 menyatakan bahwa Polda Jawa Tengah terus mengembangkan sistem ETLE sebagai upaya modernisasi dalam penegakan hukum lalu lintas. 

“Sistem ini merupakan peningkatan dari sistem E-Tilang yang memadukan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Smart Intelligent Camera yang mampu merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan sabuk keselamatan, helm, melawan arus, kelebihan muatan, menggunakan ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga pelanggaran rambu lalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga: https://uwrite.id/news/bahaya-masih-mengintai-di-perlintasan-sebidang

Disebutkan bahwa saat ini terdapat 26 titik kamera ETLE statis yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah. 

Di Kota Semarang sendiri, tiga titik kamera ETLE mampu menangkap lebih dari seribu pelanggaran setiap harinya. 

“Setelah data pelanggaran ditangkap kamera, petugas kemudian melakukan proses validasi terhadap data tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga: https://uwrite.id/news/satgas-operasi-keselamatan-candi-2025-laksanakan-rampcheck-di-terminal-mangkang-semarang

Selama tiga hari, data tersebut kemudian divalidasi untuk memastikan kesesuaian plat nomor dan identitas kendaraan.

 Jika data telah diverifikasi, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan dalam waktu sekitar lima hari.

"Setelah menerima surat konfirmasi, pelanggar diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada konfirmasi, maka STNK kendaraan akan diblokir. Begitu pula jika pelanggar telah mendapatkan kode pembayaran denda melalui BRIVA namun tidak melakukan pembayaran dalam 15 hari, maka STNK juga akan diblokir," jelasnya.

Baca Juga: 

Guna mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan pembayaran denda tilang, Ditlantas Polda Jateng telah menyediakan loket pembayaran di Mako Ditlantas. 

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui layanan perbankan digital seperti mobile banking. 

Selain itu, sosialisasi sistem ETLE juga terus dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat agar semakin memahami mekanisme baru ini. 

Selain itu, petugas di lapangan juga telah dilengkapi dengan kamera ETLE mobile pada perangkat mereka untuk memperluas cakupan pengawasan.

Baca Juga: https://uwrite.id/news/pengecekan-dan-inventarisasi-kendaraan-dinas-di-kanwil-kementerian-hukum-jateng

“Ke depan, sistem ETLE akan diperluas hingga ke daerah-daerah pelosok yang memiliki aktivitas lalu lintas yang cukup padat, jadi tidak hanya di perkotaan saja. Hal ini untuk memastikan masyarat tetap menjaga ketertiban berlalu lintas sehingga menjamin keselamatan dalam berkendara,” tuturnya.

Kompol Indra Hartono  berharap di masa mendatang, mekanisme ETLE akan menjadi garda terdepan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia. 

Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi dihentikan langsung oleh petugas di jalan, sehingga mengurangi potensi kemacetan serta keluhan terkait waktu yang tersita akibat pemeriksaan. 

Selain itu, sistem ini juga membantu menghindari potensi benturan di lapangan karena tidak adanya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

Baca Juga: https://uwrite.id/news/polda-jateng-ungkap-sindikat-tppo-bos-perusahaan-pengiriman-pekerja-migran-ilegal-ditangkap

"Efek jera yang diberikan oleh sistem ETLE tidak serta-merta terjadi di tempat, tetapi diberikan dalam rentang waktu tertentu dengan konsekuensi pemblokiran STNK jika diabaikan. Ke depan, sistem ini akan terus di-upgrade dengan fitur pengenalan wajah untuk memastikan bahwa pelanggar yang terekam benar-benar dapat dikenali dan dikenakan sanksi yang sesuai. Misalnya selain mengetahui jenis pelanggaran yang tertangkap kamera, dari identitas pengendara dapat diketahui ternyata belum punya SIM, dan sebagainya," tuturnya.

Ditlantas Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat agar tetap tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas.

 Meski saat ini peran petugas di lapangan telah digantikan sistem ETLE, namun kesadaran dan kedisiplinan setiap pengguna jalan tetap menjadi faktor utama dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas.

Klik & baca Uwrite.id untuk mengupdate beraneka warta terkini dari Politik, Hukum, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan & Lingkungan Hidup. Juga berita Internasional & Olahraga dari berbagai belahan dunia serta ragam informasi Teknologi-Sains, Film-Musik, Selebriti-Tokoh, Seni-Budaya hingga Religi. Tak ketinggalan rubrik gaya hidup mulai Kuliner, Kesehatan, Pariwisata, Fashion & Otomotif.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar