Firman Wijaya Sorongkan Dua Gugatan Praperadilan: Status Tersangka Eks Jampidsus FA Diuji di PN Jakarta Selatan

Hukum | 09 Aug 2026 | 08:14 WIB
Firman Wijaya Sorongkan Dua Gugatan Praperadilan: Status Tersangka Eks Jampidsus FA Diuji di PN Jakarta Selatan
Keterangan gambar: Gugatan praperadilan eks Jampidsus FA di PN Jaksel soroti tumpang tindih penetapan tersangka TPPU Asabri, FA. [Tim Grafis]

Uwrite.id - Jakarta - Mengapa seorang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh dua lembaga berbeda dalam waktu berdekatan? Gugatan praperadilan yang diajukan tim hukum Febrie Adriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka tabir kejanggalan prosedur hukum yang kini menjadi sorotan nasional. Kasus dugaan korupsi Rp34,6 triliun, penyitaan emas 74 kg, hingga perbedaan kewenangan antara Polri dan Kejaksaan menjadi inti persoalan.

Tim kuasa hukum Firman Wijaya menggugat sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Febrie oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung. Mereka menyoroti empat poin krusial: selisih waktu penetapan, perbedaan kewenangan, dampak hukum ganda, dan potensi pelanggaran hak konstitusional. Di sisi lain, penyidik tengah mendalami tiga perkara besar terkait PT Asabri, Krakatau Steel, dan tata kelola batu bara dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengambil langkah hukum baru. Mereka tidak menerima cara penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka di dua institusi berbeda.

Baca Juga: Tiga Bencana ‘Hukum’ FA Raksasa yang Akan Terjadi Jika FA Menang Praperadilan 

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menilai ada kejanggalan prosedur yang harus diuji di pengadilan.

Di antara sengkarut prosedural tersebut, pada Rabu (05/08), Firman Wijaya resmi mendaftarkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah pendaftaran itu, arah gugatan pun diperjelas agar majelis hakim memahami siapa yang digugat dan apa yang diminta.  

Gugatan itu ditujukan kepada Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung. Inti permohonannya jelas, meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie tidak sah. Langkah ini mencerminkan betapa krusialnya kepastian hukum agar proses penegakan tidak kehilangan legitimasi di mata publik.

"Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka kedua dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Serta meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan dan menghentikan penyidikannya," ujar Firman di PN Jakarta Selatan.

Gugatan pertama menyasar Kejaksaan Agung. Tim hukum mempersoalkan penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan keputusan menahannya.

Gugatan kedua ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor. Yang diuji adalah upaya paksa berupa penetapan tersangka kasus korupsi dan TPPU, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan. Pemisahan pengujian ini penting karena menyangkut dua kewenangan penyidik yang berbeda namun berdampak sama terhadap hak asasi tersangka. Persoalan "dua penetapan", di antaranya menjadi sorotan tim kuasa hukum.

1. Selisih Waktu Penetapan

Menurut tim hukum, Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026 dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Baru pada 11 Juli 2026, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara resmi melimpahkan tiga berkas perkara ke Kejaksaan Agung melalui skema joint investigation. Namun selang dua pekan, tepatnya 24 Juli 2026, Kejaksaan Agung kembali menerbitkan penetapan tersangka terhadap Febrie untuk perkara TPPU yang sama. Tim 9 Kejaksaan Agung sebelumnya juga sudah menerbitkan sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026 setelah menerima barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing ratusan miliar rupiah.

2. Perbedaan Kewenangan

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa penyidik utama yang berwenang. Plt Jampidsus Rudi Margono menyebut penerimaan pelimpahan itu sebagai bentuk komitmen percepatan dan sinergi. Di sisi lain, Kortastipidkor Polri tetap memproses Febrie sebagai tersangka dalam penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi batu bara, dan Krakatau Steel. Situasi ini menimbulkan sorotan karena dua lembaga penegak hukum menangani objek perkara yang serupa secara paralel.

3. Dampak Hukum Ganda

Penahanan yang dilakukan Kejaksaan setelah penetapan dari Polri dinilai menimbulkan efek hukum berlapis. Dalam gugatan praperadilan, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan meminta pembebasan. Mereka berargumen penetapan ganda berpotensi membuat tersangka menghadapi dua proses paksa untuk materi yang sama, padahal asas ne bis in idem harus dijaga.

4. Kerugian Hak Konstitusional  

Tim kuasa hukum juga khawatir praktik ini melukai hak konstitusional. Akademisi Zaenur Rohman menyoroti penetapan tersangka tanpa pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu, meski Putusan MK Nomor 21 Tahun 2024 menekankan pentingnya hal itu untuk memberi kesempatan hak ingkar dan konfirmasi alat bukti. Kejaksaan sendiri sempat memanggil Febrie pada 22 Juli 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan kesehatan. Karena itu, mereka meminta pengadilan menguji sah tidaknya kedua penetapan tersebut agar kepastian hukum tetap terjaga.

Penjelasan dari penyidik kemudian mencoba meluruskan persoalan waktu dan substansi perkara tersebut.  

Namun perbedaan tanggal penetapan itu memunculkan pertanyaan besar yang kemudian dijawab melalui data penyidikan terbaru.  

Fakta dari penyidikan menunjukkan perkara ini mencakup tiga kasus besar. Berdasarkan keterangan Kortastipidkor Polri, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi tata kelola batu bara, dan kasus di anak perusahaan PT Krakatau Steel. Pelimpahan ketiga perkara itu dari Polri ke Kejaksaan Agung dilakukan secara resmi pada 11 Juli 2026 untuk mempercepat proses hukum.

Barang bukti yang disita juga bernilai besar. Dalam proses penggeledahan di 13 lokasi termasuk rumah di Sentul dan ruko di Cipete, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Total nilai aset yang diamankan ditaksir mencapai Rp476 miliar.

Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 khusus untuk menangani kasus ini. Tim yang terdiri dari sembilan jaksa senior termasuk alumni KPK itu bertugas mendalami aliran dana dan melakukan asset tracing. Dalam pemanggilan saksi pada 22 dan 30 Juli 2026, hanya tiga dari sembilan saksi yang hadir, sementara delapan dari sebelas saksi lainnya dijadwalkan ulang.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial DR. Pihak swasta Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 dan dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU TPPU. Sementara itu, Febrie kini berstatus jaksa fungsional setelah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, dengan proses hukum tetap berjalan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Di luar tim penyidik, sorotan juga datang dari kalangan akademisi yang menilai prosedur yang dipakai.  

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyoroti penetapan tersangka oleh polisi yang dilakukan tanpa pemanggilan atau pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Meski KUHAP terbaru tidak mewajibkannya, Zaenur merujuk Putusan MK Nomor 21 Tahun 2024 yang dalam pertimbangannya menekankan perlunya panggilan dan pemeriksaan. "Tujuannya adalah memberi kesempatan hak ingkar, kesempatan untuk mengonfirmasi alat-alat bukti yang dimiliki oleh penyidik," jelas Zaenur.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan di tengah proses penyidikan. "Jadi, baik dalam KUHAP, dalam UU Kejaksaan, UU Kepolisian, UU Tipikor, tidak ada dasar hukumnya sama sekali," tegasnya pada Senin (13/07).

Pernyataan akademisi itu sekaligus menguatkan alasan hukum yang kini diuji dalam dua gugatan praperadilan tersebut.  

Di sisi penyidikan, Polri sebelumnya telah mengumumkan Febrie sebagai tersangka korupsi dan TPPU. Untuk kasus TPPU, Febrie dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 607 jo Pasal 20 jo Pasal 126 atau Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara untuk kasus PT Asabri, ia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU jo Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.

Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan tiga dugaan korupsi besar: di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan dugaan korupsi pasokan batu bara yang berimbas pada pemadaman listrik di Sumatera. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp34,6 triliun.

Tanggapan Pengamat dan Ahli Hukum atas Gugatan Praperadilan Febrie

Langkah Firman Wijaya mengajukan dua gugatan praperadilan sekaligus memicu beragam penilaian dari kalangan hukum.

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah tersebut sah secara hukum. "Ini adalah upaya untuk menguji legalitas tindakan penyidik. Jika memang ada dua penetapan, maka wajar jika diuji di praperadilan agar tidak terjadi ketidakpastian hukum," ujarnya.

Senada, pengamat hukum dari ICJR, Erasmus Napitupulu, menguatkan bahwa gugatan itu penting untuk menjaga checks and balances. "Ketika Polri dan Kejaksaan sama-sama menetapkan, publik berhak tahu mana yang benar. Praperadilan adalah ruang konstitusional untuk itu," katanya.

Namun kritik juga datang. Pengamat hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, mengkritisi habis-habisan strategi tersebut. "Ini justru memperkeruh suasana. Alih-alih fokus membela di materi pokok perkara, kuasa hukum malah bermain di teknis prosedur. Kesannya seperti upaya mengulur waktu," tegasnya.

Pengamat hukum lainnya dari Setara Institute, Hendardi, juga menyoroti dampaknya. "Kalau tujuannya mencari keadilan, satu gugatan cukup. Dua gugatan terkesan ingin membingungkan majelis hakim dan publik," ucapnya, dikutip Suara Pembaruan.

Dari kalangan ahli hukum, Guru Besar Hukum Pidana Unpad, Romli Atmasasmita, memberikan dukungan terbatas. "Secara teori, asas ne bis in idem harus dijaga. Jika benar ada dua penetapan untuk perkara yang sama, maka salah satunya harus gugur. Jadi gugatan ini relevan," jelasnya.

Berbeda dengan itu, ahli hukum Ronnel Surbakti, S.H., M.H., M.Hum. mengkritik tajam. "Ini tindakan yang tidak elegan dari seorang pengacara senior. Seharusnya hormati proses penyidikan dulu. Menggugat ke dua lembaga sekaligus hanya akan menciptakan kegaduhan hukum dan melemahkan kewibawaan penegak hukum," katanya. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar