Tiga Bencana 'Hukum' Raksasa yang Akan Terjadi Jika FA Menang Praperadilan

Uwrite.id - Jakarta - Praperadilan merupakan salah satu mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Lembaga ini diatur dalam KUHAP dan memiliki fungsi konstitusional untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, serta penghentian penyidikan dan penuntutan. Kehadiran praperadilan merupakan wujud dari prinsip checks and balances agar kekuasaan penyidik tidak bersifat absolut. Secara doktrinal, praperadilan juga menjadi sarana perlindungan hak asasi manusia pada tahap awal proses pidana. Oleh karena itu, setiap putusan praperadilan memiliki dampak yang melampaui perkara individual.
Dalam konteks perkara yang menyita perhatian publik dan melibatkan figur FA, putusan praperadilan tidak hanya bersifat kasuistis. Putusan tersebut berpotensi menjadi yurisprudensi yang membentuk arah penegakan hukum di masa mendatang. Hakim praperadilan dalam hal ini tidak hanya mengadili permohonan pemohon, tetapi juga sedang menulis norma perilaku bagi penyidik ke depan. Jika standar pengujian dilonggarkan, maka akan terjadi preseden yang dapat digunakan secara berulang. Akibatnya, kepastian hukum yang menjadi tujuan utama hukum akan terdegradasi.
Berdasarkan analisis yuridis, terdapat tiga implikasi sistemik yang dapat dikategorikan sebagai “bencana hukum” apabila gugatan praperadilan yang diajukan FA dikabulkan. Ketiga bencana tersebut saling terkait dan berpotensi menimbulkan efek domino dalam sistem peradilan pidana. Pertama terkait pembuktian, kedua terkait efisiensi proses, dan ketiga terkait legitimasi institusi. Analisis ini penting untuk mengantisipasi dampak jangka panjang dari satu putusan. Pendekatan sistemik diperlukan agar hukum tidak hanya dilihat secara parsial.
BENCANA PERTAMA: FRAGMENTASI STANDAR PENGUJIAN YANG MELUMPUHKAN PENANGANAN KORUPSI DAN TPPU
Perkara korupsi dan TPPU memiliki karakteristik unik: pelakunya terstruktur, transaksinya berlapis, dan barang buktinya tersebar lintas yurisdiksi. Karena itu UU Tipikor dan UU TPPU memberikan kewenangan khusus kepada penyidik untuk melakukan tindakan cepat seperti pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pelacakan transaksi. Kewenangan ini tidak bisa disamakan dengan perkara pidana umum. Jika standar pengujian praperadilan diseragamkan secara kaku, maka kekhususan itu akan hilang.
Apabila praperadilan FA dikabulkan dengan menafsirkan “bukti permulaan yang cukup” setara dengan “bukti yang cukup untuk menuntut”, maka akan terjadi standarisasi yang keliru. Standar pembuktian praperadilan akan disamakan dengan standar di pengadilan pokok perkara. Akibatnya penyidik akan dituntut menghadirkan seluruh alat bukti di muka hakim praperadilan. Padahal asasnya, praperadilan hanya menguji keabsahan formil, bukan substansi pembuktian. Fragmentasi tafsir ini akan membingungkan penyidik di lapangan.
Dampak langsungnya adalah penyidik menjadi takut menetapkan tersangka dalam perkara korupsi dan TPPU berskala besar. Mereka akan menunggu sampai berkas 100% lengkap layaknya P21. Padahal dalam kejahatan kerah putih, menunggu kelengkapan sempurna justru memberi ruang bagi tersangka memindahkan aset. Dana hasil korupsi dapat diputar, disamarkan, atau dipindahkan ke luar negeri. Momentum pemulihan kerugian negara pun hilang.
Lebih jauh, putusan seperti ini akan menciptakan “dua rezim pembuktian”. Untuk perkara umum, standar praperadilan tetap ringan. Untuk perkara korupsi/TPPU, standarnya menjadi sangat berat karena sorotan publik. Ketidakseragaman ini bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum. Hakim di berbagai daerah juga akan memiliki tafsir berbeda-beda. Yurisprudensi menjadi tidak konsisten dan menimbulkan kekacauan hukum.
Dalam konteks internasional, Indonesia telah meratifikasi UNCAC dan berkomitmen memberantas korupsi. Komitmen itu menuntut adanya mekanisme penyitaan aset secara cepat dan efektif. Jika standar praperadilan dipersulit, maka kerja sama mutual legal assistance dengan negara lain akan terhambat. Negara mitra akan ragu menitipkan aset hasil kejahatan ke Indonesia. Pada akhirnya, target pemulihan aset negara akan gagal tercapai.
BENCANA KEDUA: PARALISIS PROSEDURAL DALAM PROSES PENYIDIKAN
Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam UU Kekuasaan Kehakiman harus tercermin pula dalam tahap penyidikan. Asas ini dimaksudkan agar keadilan tidak tertunda dan tidak memberatkan para pihak. Namun dalam praktik, asas ini sering berbenturan dengan formalisme prosedural yang berlebihan. Jika praperadilan dijadikan alat untuk menguji setiap langkah kecil penyidik, maka asas tersebut akan dikorbankan. Efisiensi sistem peradilan pidana akan terganggu secara serius.
Apabila ambang batas pengujian dalam praperadilan diturunkan secara signifikan, terdapat potensi terjadinya “banjir gugatan praperadilan” terhadap setiap tindakan diskresi penyidik. Setiap pemanggilan, penyitaan, hingga permintaan keterangan dapat digugat terlebih dahulu. Hal ini akan mengubah praperadilan dari lembaga kontrol menjadi alat penundaan proses hukum. Pengalaman di beberapa negara menunjukkan bahwa judicial review pra-trial yang terlalu luas dapat melumpuhkan penyidikan. Indonesia harus belajar dari pengalaman tersebut.
Fenomena tersebut akan mengalihkan fokus dan sumber daya penyidik dari kegiatan pengumpulan alat bukti ke arena litigasi praperadilan yang bersifat repetitif. Anggaran, waktu, dan personel penyidik akan tersedot untuk menghadiri sidang praperadilan. Padahal idealnya sumber daya tersebut digunakan untuk pelatihan, laboratorium forensik, dan operasi lapangan. Akibatnya produktivitas penegakan hukum akan menurun drastis. Korban kejahatan akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
Akibatnya terjadi inefisiensi kelembagaan, penumpukan berkas perkara, serta keterlambatan penanganan perkara. Hal ini bertentangan dengan prinsip _due process of law_ yang menuntut kepastian waktu. Keterlambatan juga dapat menyebabkan daluwarsa penuntutan dalam beberapa jenis perkara. Di sisi lain, tersangka dapat memanfaatkan keterlambatan untuk menghilangkan barang bukti. Sistem peradilan pidana akan kehilangan wibawanya di mata publik.
Secara fiskal, beban anggaran negara untuk menghadapi gugatan praperadilan juga akan meningkat, sehingga mengurangi alokasi untuk penguatan kapasitas teknis penyidikan. Biaya operasional pengacara negara, transportasi saksi, dan administrasi sidang akan membengkak. Padahal APBN bidang hukum dan keamanan sudah terbatas. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk peningkatan SDM dan sarana prasarana. Jika tidak, maka negara akan membayar mahal untuk inefisiensi sistemnya sendiri.
BENCANA KETIGA: EROSI KEPERCAYAAN PUBLIK DAN TIMBULNYA KEKEBALAN DE FACTO
Prinsip equality before the law merupakan pilar utama negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Putusan yang mengabulkan praperadilan FA dapat diinterpretasikan publik sebagai adanya perlakuan istimewa terhadap kelompok elit. Persepsi ketidakadilan ini lebih berbahaya daripada ketidakadilan itu sendiri. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan, maka kepatuhan sukarela terhadap hukum akan menurun. Negara akan kesulitan menegakkan hukum tanpa dukungan sosial.
Persepsi tersebut berpotensi melahirkan “kekebalan de facto”, yaitu keyakinan bahwa subjek hukum tertentu dapat menghindari proses hukum melalui instrumen praperadilan. Kekebalan ini tidak tertulis dalam undang-undang, namun terbentuk melalui praktik dan putusan pengadilan. Jika ini terjadi, maka hukum hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hal ini bertentangan dengan cita-cita reformasi hukum pasca 1998. Akibatnya kesenjangan akses keadilan akan semakin lebar.
Erosi legitimasi institusi penegak hukum akan berdampak pada menurunnya tingkat kepatuhan hukum masyarakat dan meningkatnya kecenderungan penyelesaian di luar jalur hukum. Masyarakat dapat memilih untuk tidak melapor dan menyelesaikan masalah secara sendiri. Fenomena main hakim sendiri adalah salah satu indikator kegagalan negara dalam memberikan rasa aman. Legitimasi adalah modal utama negara dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Tanpa legitimasi, hukum hanya menjadi teks tanpa daya paksa.
Di internal institusi penegak hukum, putusan demikian dapat menimbulkan demoralisasi. Penyidik akan kehilangan insentif untuk melakukan penyidikan yang komprehensif karena khawatir tindakan mereka dibatalkan pada tahap awal. Demoralisasi ini akan berdampak pada kualitas SDM dan etos kerja institusi. Rekrutmen anggota baru juga akan terpengaruh karena citra profesi menurun. Pada akhirnya, institusi akan mengalami stagnasi dalam pemberantasan kejahatan.
Secara doktrinal, terdapat pula risiko kaburnya batas kewenangan antara uji formil dan uji materiil. Hakim praperadilan dapat melampaui kewenangannya dengan memasuki substansi perkara. Padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, ruang lingkup praperadilan seharusnya terbatas pada aspek formil. Pelampauan kewenangan ini dapat menimbulkan konflik kompetensi antar lembaga peradilan. Kepastian hukum mengenai batas wewenang menjadi kabur.
Hal ini berpotensi menimbulkan konflik norma dengan asas ne bis in idem dan asas praduga tidak bersalah pada tahap persidangan pokok perkara. Jika substansi sudah “diadili” di praperadilan, maka terdakwa dapat berdalih telah diputus sebelumnya. Konflik ini akan menyulitkan jaksa dalam menyusun dakwaan. Proses peradilan menjadi tidak efektif dan berlarut-larut. Kepastian hukum bagi korban dan masyarakat juga terabaikan.
Dari perspektif kebijakan hukum pidana, ketiga bencana tersebut akan menciptakan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian merupakan variabel yang secara empiris berkorelasi negatif dengan iklim investasi dan tata kelola pemerintahan. Investor memerlukan kepastian bahwa hukum akan ditegakkan secara konsisten. Jika hukum mudah dipatahkan di tahap awal, maka risiko usaha meningkat. Negara akan kalah bersaing dalam menarik investasi.
Negara yang sistem hukum pidananya mudah diintervensi pada tahap pra-ajudikasi akan dipersepsikan memiliki risk governance yang lemah. Persepsi ini akan tercermin dalam indeks persepsi korupsi dan kemudahan berusaha. Peringkat Indonesia di mata internasional dapat turun. Hal ini berdampak pada arus modal masuk dan kerja sama bilateral. Reputasi hukum adalah aset strategis negara.
Oleh karena itu, putusan praperadilan harus didasarkan pada penafsiran sistematis terhadap KUHAP dan yurisprudensi Mahkamah Agung, bukan pada tekanan eksternal. Hakim wajib menjaga independensi dan imparsialitas sesuai Kode Etik Hakim. Penafsiran harus mengutamakan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Hakim tidak boleh terjebak dalam populisme hukum. Integritas peradilan adalah benteng terakhir keadilan.
Hakim praperadilan memegang peran krusial sebagai gatekeeper untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi tersangka dan kepentingan penegakan hukum. Keseimbangan ini adalah inti dari negara hukum demokratis. Terlalu melindungi tersangka akan mengorbankan kepentingan umum, namun terlalu kuat ke penyidik akan melanggar HAM. Oleh karena itu diperlukan kehati-hatian dan kebijaksanaan. Putusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Kegagalan dalam menjaga keseimbangan tersebut tidak hanya berdampak pada perkara FA, tetapi juga pada arsitektur penegakan hukum pidana secara makro. Satu putusan dapat menjadi batu loncatan bagi perkara-perkara lain dengan pola serupa. Efek pengganda ini harus diantisipasi sejak awal. Hukum harus mampu beradaptasi tanpa kehilangan jati dirinya. Jika tidak, maka sistem akan runtuh dari dalam.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengabulan praperadilan FA berpotensi memicu tiga bencana hukum: disfungsi pembuktian digital, inefisiensi proses penyidikan, dan krisis legitimasi hukum. Negara harus hadir untuk mencegah terjadinya preseden yang merusak sendi-sendi keadilan. Pencegahan dapat dilakukan melalui pendidikan hakim, penguatan pengawasan, dan harmonisasi peraturan. Kepentingan bangsa dan negara harus di atas kepentingan individu. Hanya dengan begitu cita-cita negara hukum dapat diwujudkan. (*)
DAFTAR PUSTAKA
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
2. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU No. 1 Tahun 2024.
4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
6. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
7. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1602 K/Pid.Sus/2012.
8. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, SK Ketua MA No. 036/KMA/SK/II/2012.
9. Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Semarang: Citra Aditya Bakti, 2010.
10. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
11. Eddy O.S. Hiariej. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.
12. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
13. Jimly Asshiddiqie. Hakim Konstitusi dan Konstitusionalitas. Jakarta: Konstitusi Press, 2014.
14. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 2009.
15. Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2005.
16. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.
17. Harun M. Husein. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.
18. Lawrence M. Friedman. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
19. Max Weber. Economy and Society. California: University of California Press, 1922.
20. John Rawls. A Theory of Justice. Massachusetts: Harvard University Press, 1971.
21. Roscoe Pound. Law and Morals. North Carolina: University of North Carolina Press, 1924.
22. J.A.C. Thomas. The English Legal System. London: Butterworths, 2011.
23. Mahkamah Agung RI. Cetakan Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Jakarta: MA RI, 2010.
24. ICW. Indeks Persepsi Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2025.
25. Kompolnas. Hasil Survei Kepuasan Publik terhadap Polri. Jakarta: Kompolnas, 2024.
26. LPSK. Laporan Kinerja Penanganan Korban. Jakarta: LPSK, 2024.
27. BSSN. Laporan Tahunan Keamanan Siber. Jakarta: BSSN, 2025.
28. Kemenkeu. Nota Keuangan dan APBN. Jakarta: Kementerian Keuangan, 2026.
29. World Bank. Worldwide Governance Indicators. Washington: World Bank, 2025.
30. Transparency International. Corruption Perceptions Index Report. Berlin: TI, 2025.

Tulis Komentar