Temuan Terbaru Kasus Korupsi BTS 4G, 70 Miliar Mengalir ke DPR
Uwrite.id - Kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang diselenggarakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menjadi sorotan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (26/9/23), terungkap fakta baru yang mengejutkan.
Seorang saksi mahkota dalam persidangan ini mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 70 miliar yang diduga masuk ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pengakuan ini datang dari dua individu, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Saksi mahkota ini merupakan tersangka yang bersedia memberikan kesaksian untuk membantu mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Irwan Hermawan dan Windi Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS Kemenkominfo. Pemeriksaan ini juga membawa nama-nama penting seperti mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dan mantan Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif.
Menurut pengakuan Windi Purnama, dia mendapatkan nomor telepon Nistra dari Anang Achmad Latif, yang merupakan mantan Direktur Utama Bakti. Anang Achmad Latif kemudian mengirim pesan melalui aplikasi Signal kepada Windi dengan menyebutkan "K1". Windi mengaku tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan "K1" tersebut, sehingga dia meminta klarifikasi kepada Irwan Hermawan yang dijuluki "Yang Mulia". Irwan menjelaskan bahwa "K1" merujuk kepada Komisi I DPR RI.
"Saya mendapatkan nomor telepon Nistra dari Pak Anang (Dirut Bakti)," kata Windi, dikutip dari Detik.com.
"Pada saat itu, Pak Anang mengirimkan lewat (aplikasi) Signal untuk K1. Saya nggak tahu apa (K1), lalu saya tanya ke Pak Irwan, Yang Mulia. 'K1 itu apa? Oh, Komisi I'," ia melanjutkan.
Baca Juga: Sidang Korupsi Proyek BTS, Saksi Mengaku Beri Uang Rp7 Miliar ke Perusahaan Heppy Hapsoro
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Nistra ternyata merupakan seorang staf dari salah satu Anggota Komisi I DPR RI. Ketika hakim bertanya kepada Irwan Hermawan tentang jumlah uang yang diserahkan kepada Nistra, Irwan menjawab, "Saya menyerahkan uang tersebut sebanyak 2 kali, Yang Mulia, dengan total mencapai Rp 70 miliar."
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat dan pihak berwenang karena mengungkapkan dugaan aliran dana korupsi yang melibatkan proyek penting dalam sektor telekomunikasi. Pengadilan akan terus memproses kasus ini untuk mencari kebenaran dan menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Tulis Komentar