Sidang Korupsi Proyek BTS, Saksi Mengaku Beri Uang Rp7 Miliar ke Perusahaan Heppy Hapsoro

Hukum | 05 Sep 2023 | 19:54 WIB
Sidang Korupsi Proyek BTS, Saksi Mengaku Beri Uang Rp7 Miliar ke Perusahaan Heppy Hapsoro
Sidang pemeriksaan saksi BTS 4G (Foto:detikcom)

Uwrite.id - Kasus korupsi proyek BTS Menkominfo semakin menghangat dengan pengakuan dari Direktur Utama PT Chakra Giri Energi Indonesia, Herman Huang. Dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (31/8/23), Herman Huang mengaku telah memberikan uang senilai Rp7 miliar kepada perusahaan suami Puan Maharani, yakni Happy Hapsoro.

Herman Huang dipanggil sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Dalam kesaksiannya, Herman mengungkapkan bahwa dia tidak mengetahui bahwa PT Truba Jaya Engineering adalah perusahaan milik Happy Hapsoro yang menerima uang sebesar Rp7 miliar tersebut.

"Saya baru tahu ya saat penyidikan itu," kata Herman, seperti yang dikutip dari TvOnenews.com pada Selasa (5/9/23).

Sebelumnya, Herman Huang juga dimintai pertanyaan tentang transfer uang ke beberapa perusahaan yang diminta oleh Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Herman juga diminta membaca berita acara pemeriksaan (BAP) pada 7 Februari 2023 yang mana dirinya bertanya kepada Jemy alasan mengirim uang ke PT Truba Jaya. Padahal, uang tersebut seharusnya diberikan kepada Jemy untuk mengganti utang.

"Jemy menjelaskan bahwa dia ada urusan dengan PT Truba Jaya Engineering yang tidak perlu saya ketahui. Di kemudian hari, saya baru tahu bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Hapsoro," kata Herman saat membaca BAP.

Baca Juga: Dakwaan Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Tak Ungkap Peran Perusahaan Milik Happy Hapsoro

Salah satu kuasa hukum terdakwa mencoba mempertegas penjelasan Herman Huang dengan pertanyaan tajam, "Pak Hapsoro itu siapa?"

"Happy," sahut Herman.

"Saudara tahu dari mana itu Happy Hapsoro?," cecar kuasa hukum.

"Jaksa. Saya baru tahu. Truba Jaya itu saya tidak pernah berhubungan sebelumnya," jelasnya.

Kasus korupsi proyek BTS Menkominfo yang diduga melibatkan Heppy Hapsoro terus menjadi sorotan publik, dengan pengakuan-pengakuan yang semakin mengungkap fakta-fakta penting dalam persidangan. Kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat untuk mengetahui hasil akhir dari penyelidikan dan proses hukum yang berlanjut.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar