Tak Semua Jalan Rusak Tanggung Jawab Provinsi, Ini Penjelasan Resmi Pemprov Jateng

Peristiwa | 05 Apr 2026 | 21:49 WIB
Tak Semua Jalan Rusak Tanggung Jawab Provinsi, Ini Penjelasan Resmi Pemprov Jateng
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro (Foto: beritajateng.tv)

Uwrite.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat pembangunan infrastruktur jalan sekaligus meningkatkan literasi publik terkait klasifikasi kewenangan jalan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan setiap keluhan masyarakat dapat ditangani secara tepat sasaran.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, menyampaikan bahwa keluhan masyarakat terkait jalan rusak masih kerap muncul di berbagai platform media sosial. Fenomena tersebut menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap kualitas infrastruktur, namun di sisi lain juga mengindikasikan perlunya edukasi yang lebih luas mengenai status dan kewenangan jalan.

Menurut Henggar, tidak sedikit masyarakat yang belum memahami perbedaan antara jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga jalan desa. Akibatnya, laporan kerusakan jalan kerap diarahkan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan perbaikan.

“Sering kali masyarakat tidak mengetahui apakah ruas jalan tersebut merupakan jalan provinsi, kabupaten, nasional, atau desa. Ini yang membuat penanganan terlihat lambat, padahal sebenarnya berbeda kewenangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara konsisten menjaga kualitas jalan yang menjadi tanggung jawabnya. Dari total sekitar 2.440 kilometer jalan provinsi, sebanyak 94 persen dilaporkan dalam kondisi baik. Capaian ini menjadi indikator bahwa upaya pemeliharaan dan pembangunan berjalan sesuai target.

Jalan di Pracimantoro, Wonogiri Rusak, Warga Minta Segera Diperbaiki Sebelum Ada Korban

Meski demikian, dinamika di ruang digital membuat persepsi publik tidak selalu sejalan dengan kondisi faktual di lapangan. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, bahkan kerap menjadi sasaran kritik warganet atas berbagai unggahan jalan rusak yang belum tentu berada di bawah kewenangan provinsi.

Henggar menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran, sejumlah konten yang viral justru menunjukkan kondisi jalan kabupaten hingga jalan desa. Hal ini memperkuat pentingnya edukasi publik agar laporan dapat disampaikan kepada instansi yang tepat.

Namun demikian, pemerintah tetap memandang kritik sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat. Menurut Henggar, masukan dari warga, baik melalui media sosial maupun kanal resmi, tetap menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas layanan publik.

“Kami memahami bahwa masyarakat ingin jalan segera diperbaiki. Itu adalah harapan yang sama dengan pemerintah. Karena itu, komunikasi yang tepat menjadi kunci,” tambahnya.

Jalan Rusak Pracimantoro-Wonogiri Kembali Renggut Nyawa: Sampai Kapan Dibiarkan?

Gubernur Ahmad Luthfi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah. Melalui jalur tersebut, laporan dapat segera diverifikasi dan diteruskan kepada pihak yang berwenang.

“Silakan masyarakat melapor melalui kanal resmi, baik dinas PUPR maupun layanan pengaduan lainnya. Dengan begitu, penanganan bisa lebih cepat dan terarah,” ujar Luthfi.

Dalam evaluasi arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat hasil yang relatif positif. Infrastruktur jalan dinilai mampu mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, dengan minimnya laporan gangguan signifikan. Jawa Tengah sebagai salah satu jalur utama pergerakan pemudik nasional berhasil menjaga stabilitas arus lalu lintas.

Dorongan Penguatan Regulasi Jalan

Di sisi legislatif, upaya peningkatan kualitas infrastruktur juga diperkuat melalui pembahasan regulasi. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jawa Tengah, Sudarsono, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan.

Menurutnya, aspirasi masyarakat terkait jalan rusak masih menjadi isu dominan dalam kegiatan reses anggota dewan, khususnya di wilayah Pantai Utara (Pantura) yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi.

“Aspirasi masyarakat menjadi perhatian serius. Dengan adanya standar yang jelas, pembangunan dan pemeliharaan jalan bisa lebih berkualitas dan berkelanjutan,” ujarnya.

Raperda tersebut merupakan revisi atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan infrastruktur saat ini. Melalui regulasi baru, diharapkan terdapat kepastian bahwa setiap proses pembangunan, pemanfaatan, hingga pemeliharaan jalan dilakukan sesuai standar teknis nasional.

Tepis Narasi di Medsos, Ahmad Luthfi–Dedi Mulyadi Tampil Kompak dan Penuh Keakraban

Selain meningkatkan kualitas fisik jalan, regulasi ini juga diharapkan mampu menekan potensi kerusakan berulang yang selama ini menjadi beban keuangan daerah. Dengan standar yang lebih ketat, efisiensi anggaran dapat ditingkatkan sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Pentingnya Memahami Status Jalan

Sebagai bagian dari edukasi publik, pemahaman mengenai klasifikasi jalan menjadi hal yang krusial. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai perbedaan status jalan berdasarkan kewenangan pengelolaannya:

1. Jalan Nasional
Jalan nasional merupakan tulang punggung konektivitas antarwilayah di Indonesia. Jalan ini menghubungkan antarprovinsi, jalur strategis nasional, pelabuhan utama, bandara, serta kawasan industri penting. Pengelolaannya berada di bawah pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Contohnya termasuk jalur Pantura yang menjadi urat nadi distribusi logistik nasional.

2. Jalan Provinsi
Jalan provinsi berfungsi menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, serta menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dalam satu provinsi. Jalan ini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Kondisinya sangat berpengaruh terhadap mobilitas antarwilayah di dalam provinsi.

3. Jalan Kabupaten/Kota
Jalan kabupaten/kota melayani pergerakan masyarakat dalam wilayah administratif kabupaten atau kota. Ruas jalan ini menghubungkan kecamatan, desa, pusat perdagangan lokal, serta kawasan permukiman. Pengelolaannya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota, sehingga perbaikan dan pemeliharaannya bergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

4. Jalan Desa
Jalan desa merupakan akses dasar bagi masyarakat di tingkat paling lokal. Jalan ini menghubungkan antarpermukiman warga, lahan pertanian, serta fasilitas umum di desa. Pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa, sering kali dengan dukungan program pemerintah daerah maupun pusat.

Dengan adanya pembagian kewenangan tersebut, sinergi antarlevel pemerintahan menjadi kunci dalam menciptakan infrastruktur jalan yang berkualitas. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas jalan provinsi, sekaligus mendorong koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar penanganan jalan dapat dilakukan secara terpadu.

Di sisi lain, partisipasi masyarakat juga menjadi faktor penting. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang status jalan dan mekanisme pelaporan, diharapkan setiap aduan dapat ditindaklanjuti dengan lebih cepat dan efektif.

Dengan langkah kolaboratif tersebut, pembangunan infrastruktur jalan di Jawa Tengah diharapkan tidak hanya mampu menjawab kebutuhan mobilitas saat ini, tetapi juga menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar