Rp192 Miliar Emas Milik Febrie: Dari Disita Hingga Menjadi Milik Negara, Perjalanannya Belum Tentu Mudah

Ekonomi | 08 Aug 2026 | 23:42 WIB
Rp192 Miliar Emas Milik Febrie: Dari Disita Hingga Menjadi Milik Negara, Perjalanannya Belum Tentu Mudah
Keterangan foto: Barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta Jumat (10/7). [Istimewa]

Uwrite.id - Jakarta - Penyitaan 74 kg emas dan uang tunai di rumah pribadi Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang kini berstatus tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), belum menjamin aset itu bisa dirampas negara. Jaksa menghadapi tantangan besar untuk membuktikan asal-usul harta tersebut.

Penyidik mengamankan emas 74 kg dan uang tunai dari penggerebekan di kediaman Febrie di Sentul. Total taksiran nilai emas mencapai Rp192 miliar dengan patokan harga jual Rp2,63 juta per gram. Jika dibandingkan dengan satu pos APBN, jumlah itu 46 persen lebih besar dari pagu Badan Nasional Pengelola Perbatasan 2026 yang hanya Rp131,10 miliar. 

Faktanya, barang-barang tersebut disebut milik tersangka DR. Selain emas, penyidik juga menyita 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Jika dikonversikan, total nilai keseluruhan aset di brankas mencapai kisaran Rp476 miliar.

Baca Juga: Tiga Bencana ‘Hukum’ FA Raksasa yang Akan Terjadi Jika FA Menang Praperadilan 

Pihak yang terlibat dalam perkara ini adalah Febrie Adriansyah selaku tersangka TPPU, tersangka lain berinisial DR yang disebut sebagai pemilik barang, serta tim jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut. Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara di PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Penetapan tersangka dilakukan tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Barang bukti disita dari rumah pribadi Febrie Adriansyah di wilayah Sentul, tepatnya Perumahan Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan dini hari 9 Juli 2026 oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang menyasar 12 lokasi. Emas batangan dimasukkan ke dalam tujuh koper kecil sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya. Pada salah satu koper bahkan tertulis "Koper 2: 25 batang emas 1 kg".

Kesulitan utama ada pada pembuktian. Berdasarkan Pasal 77 UU TPPU, beban pembuktian ada di tangan jaksa untuk menunjukkan bahwa emas dan uang itu merupakan hasil tindak pidana. Jika jaksa tidak bisa mematahkan dalih "harta warisan" atau "hasil usaha sah", maka aset tidak dapat dirampas. Komplikasi bertambah karena kubu Don Ritto mengklaim seluruh emas dan uang itu milik DR, bukan Febrie. Kuasa hukum DR menyebut rumah Sentul digunakan sebagai backup operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam sejak 2023, dan brankas dibangun atas izin Febrie pada 2024 untuk menyimpan aset yayasan.

Para pelaku TPPU umumnya tidak menaruh aset atas nama pribadi. Pola ini sudah terlihat di beberapa perkara besar sebelumnya. Contohnya kasus Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Aset hasil korupsi proyek Wisma Atlet disebar ke nama istri, anak, orang tua, dan perusahaan cangkang, termasuk apartemen di Singapura.

Contoh lain adalah Gayus Tambunan, mantan pegawai pajak. Harta hasil kejahatan diparkir di rekening bank atas nama teman dan keluarga, serta dibelikan mobil mewah dan tanah. Jaksa harus mengurai aliran dana satu per satu untuk membuktikan kaitan dengan tindak pidana.

Kasus Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat juga serupa. Dana hasil korupsi diputar ke puluhan perusahaan dan yayasan, lalu dibelikan saham dan properti. Aset tidak langsung atas nama pelaku, sehingga pembuktian "paper trail" menjadi kunci untuk merampasnya.

Penyidik pun masih mendalami kepemilikan administratif rumah Sentul. Meski Febrie mengaku rumah itu miliknya, polisi menyatakan pengakuan itu belum cukup dan akan melakukan pendalaman ke PT Sentul City serta BPN untuk memastikan siapa nama di sertifikat hak milik.

Penyitaan hanya langkah sementara untuk mengamankan barang bukti selama proses penyidikan hingga persidangan. Status kepemilikan belum berpindah. Perampasan baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Emas yang disita juga sudah dinyatakan asli setelah diuji oleh PT Pegadaian, sementara uang dolar dinyatakan asli oleh FBI dan United States Secret Service. Namun keaslian barang bukti tidak otomatis memindahkan statusnya menjadi milik negara.

Selama proses itu, negara wajib menyimpan, merawat, dan mengasuransikan emas tersebut. Hal ini menimbulkan biaya, risiko penurunan nilai, dan potensi gugatan praperadilan dari pihak ketiga. Ditambah lagi, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan lanjutan di rumah Febrie di Jl. Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 31 Juli 2026 dan menyita dokumen terkait TPPU. Tim 9 Kejagung bahkan menerbitkan Sprindik baru khusus terkait dugaan TPPU atas temuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar di Sentul.

Dengan demikian, pemulihan aset dalam perkara ini bukan soal siapa cepat dia dapat. Ini soal ketepatan bukti dan kejelasan rantai asal-usul dana. Tanpa dokumen, keterangan saksi, dan analisis transaksi yang kuat, Rp192 miliar emas itu berisiko hanya berstatus "barang bukti mahal" yang menggantung dan belum tentu masuk ke kas negara. Perkara ini kini ditangani Kejagung setelah dilimpahkan dari Polri, dan masih dalam tahap penyidikan intensif. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar