Reformasi Jilid Dua atau Mengulang Luka Sejarah? Demokrasi Harus Dijaga, Bukan Dirusak

Opini | 18 Jun 2026 | 09:39 WIB
Reformasi Jilid Dua atau Mengulang Luka Sejarah? Demokrasi Harus Dijaga, Bukan Dirusak
AKSI MAHASISWA - Aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Seluruh Semarang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Jateng dan Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (15/6/26).

Uwrite.id - Gelombang demonstrasi mahasiswa yang terjadi belakangan ini kembali memunculkan berbagai perdebatan di tengah masyarakat. Di satu sisi, demonstrasi merupakan hak yang dijamin dalam negara demokrasi. Namun di sisi lain, muncul fenomena yang mengundang keprihatinan, yakni pembubaran forum diskusi dan penolakan terhadap ruang dialog hanya karena perbedaan pandangan politik.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah demokrasi hanya berlaku bagi kelompok yang memiliki pandangan yang sama? Ataukah demokrasi justru diuji ketika kita mampu menghormati hak orang lain untuk berbicara meskipun kita tidak sepakat dengan pendapatnya?

Kampus selama ini dikenal sebagai pusat ilmu pengetahuan dan tempat lahirnya tradisi intelektual. Sejarah mencatat bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam perjalanan bangsa. Dari masa perjuangan kemerdekaan, gerakan 1966, hingga Reformasi 1998, mahasiswa sering tampil sebagai kekuatan moral yang menyuarakan kepentingan rakyat. Namun kekuatan moral tersebut lahir dari keberanian berpikir, kemampuan berdiskusi, dan kedewasaan dalam menyampaikan kritik.

Karena itu, ketika terjadi pembubaran diskusi atau upaya membungkam narasumber hanya karena dianggap memiliki pandangan yang berbeda, publik berhak mempertanyakan apakah tindakan tersebut masih mencerminkan semangat akademik yang selama ini dijunjung tinggi oleh dunia kampus. Sebab demokrasi bukan hanya soal kebebasan berbicara, tetapi juga kesediaan mendengar pendapat yang berbeda.

Di tengah berbagai aksi tersebut, muncul pula narasi mengenai "Reformasi Jilid Dua". Sebagian kalangan mulai membandingkan situasi saat ini dengan kondisi menjelang tumbangnya Orde Baru pada tahun 1998. Narasi tersebut terdengar menarik secara emosional, tetapi jika ditelaah secara objektif, terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara kondisi Indonesia saat ini dengan Indonesia pada masa lalu.

Salah satu faktor utama yang mendorong lahirnya gerakan reformasi pada tahun 1998 adalah tidak adanya mekanisme pergantian kekuasaan yang efektif. Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, tidak terdapat pembatasan masa jabatan presiden sebagaimana yang dikenal saat ini. Bahkan pada tahun 1963, melalui keputusan politik saat itu, Soekarno ditetapkan sebagai Presiden Seumur Hidup.

Situasi serupa juga terjadi pada masa Presiden Soeharto. Meskipun pemilihan presiden dilakukan setiap lima tahun melalui MPR, tidak ada aturan yang membatasi seseorang hanya boleh menjabat dua periode. Akibatnya, Soeharto terus terpilih kembali hingga memimpin Indonesia selama kurang lebih 32 tahun.

Baca Juga: Bayang-Bayang Perang Dunia III, Budiman Sudjatmiko Jelaskan Keresahan Pemimpin Dunia di Davos

Kondisi tersebut sangat berbeda dengan Indonesia pasca-Reformasi. Setelah amandemen UUD 1945, masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode. Ketentuan ini menjadi salah satu hasil reformasi yang paling penting karena memastikan adanya sirkulasi kekuasaan secara berkala dan mencegah lahirnya kekuasaan yang terlalu lama berada di tangan satu orang.

Dengan adanya pembatasan tersebut, sistem politik Indonesia saat ini telah menyediakan mekanisme pergantian kepemimpinan yang jelas dan konstitusional. Siapa pun yang tidak puas terhadap pemerintah memiliki kesempatan untuk memperjuangkan perubahan melalui jalur demokrasi, baik melalui pemilu, partai politik, organisasi masyarakat sipil, media massa, maupun berbagai bentuk pengawasan publik lainnya.

Oleh karena itu, menyamakan kondisi saat ini dengan situasi menjelang Reformasi 1998 tanpa melihat perbedaan mendasar tersebut berpotensi menciptakan kesimpulan yang keliru. Kritik terhadap pemerintah tentu sah dan bahkan diperlukan dalam demokrasi. Namun kritik yang sehat seharusnya bertujuan memperbaiki sistem, bukan membangun narasi yang dapat mendorong konflik sosial dan instabilitas politik.

Sejarah bangsa Indonesia menunjukkan bahwa pergolakan politik yang besar selalu membawa konsekuensi yang tidak ringan. Peristiwa 1965 meninggalkan luka sosial yang berlangsung selama puluhan tahun. Reformasi 1998 memang menghasilkan perubahan politik yang penting, tetapi juga diiringi kerusuhan, korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, penjarahan, dan guncangan ekonomi yang dampaknya dirasakan oleh jutaan rakyat kecil.

Ketika kerusuhan terjadi, elite politik mungkin dapat berpindah posisi dan mencari jalan keluar. Namun rakyat biasa tidak memiliki kemewahan yang sama. Pedagang kehilangan pembeli, pekerja kehilangan pekerjaan, investor menahan modalnya, dan masyarakat kecil harus menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok. Dalam setiap gejolak politik, kelompok yang paling menderita hampir selalu adalah rakyat yang tidak memiliki kekuasaan apa pun.

Karena itulah bangsa yang dewasa seharusnya tidak menjadikan gejolak masa lalu sebagai romantisme politik. Sejarah harus dipelajari untuk menghindari kesalahan yang sama, bukan untuk dicari-cari kesamaannya demi membenarkan agenda politik tertentu.

Baca Juga: Siklus 30 Tahunan: Mengapa Dunia Selalu Jatuh dalam Krisis yang Sama?

Apalagi dunia saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan ekonomi global. Ketidakpastian geopolitik, perlambatan ekonomi di berbagai negara, fluktuasi harga komoditas, hingga perubahan struktur ekonomi dunia menciptakan tekanan yang dirasakan hampir semua negara. Dalam situasi seperti itu, ketidakpuasan masyarakat memang lebih mudah muncul.

Namun sejarah juga menunjukkan bahwa setiap kali terjadi tekanan ekonomi, selalu ada kelompok yang berusaha memanfaatkannya untuk membangun kemarahan publik demi kepentingan politik praktis. Narasi-narasi yang provokatif sering kali berkembang lebih cepat dibandingkan diskusi yang rasional. Akibatnya, masyarakat dapat terjebak dalam polarisasi yang justru menghambat penyelesaian masalah yang sebenarnya.

Mahasiswa sebagai kelompok intelektual seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga nalar kritis tersebut. Mahasiswa memiliki hak untuk mengkritik pemerintah, menolak kebijakan yang dianggap merugikan rakyat, dan menyampaikan aspirasi secara terbuka. Namun hak tersebut juga harus diimbangi dengan penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang sama.

Membubarkan diskusi bukanlah tradisi akademik. Menolak dialog bukanlah ciri intelektual. Dan membungkam orang lain bukanlah jalan menuju demokrasi yang lebih baik.

Indonesia membutuhkan mahasiswa yang berani berpikir, bukan hanya berani berteriak. Indonesia membutuhkan kritik yang berbasis data, bukan sekadar slogan. Indonesia membutuhkan solusi yang konstruktif, bukan sekadar kemarahan yang mudah diprovokasi.

Bangsa ini telah membayar harga yang mahal untuk setiap konflik politik yang terjadi di masa lalu. Karena itu, sudah sepatutnya generasi hari ini belajar dari pengalaman tersebut. Jika ada kebijakan yang dianggap keliru, lawanlah dengan argumen. Jika ada pemimpin yang dianggap gagal, gantilah melalui mekanisme demokrasi yang tersedia. Jika ada program yang dianggap merugikan rakyat, kritiklah dengan data dan kajian.

Sebab kekuatan demokrasi tidak terletak pada kemampuan menjatuhkan lawan, melainkan pada kemampuan menyelesaikan perbedaan tanpa menghancurkan persatuan. Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang terus-menerus mengulang luka sejarahnya, melainkan bangsa yang mampu mengambil pelajaran dari sejarah untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar