PT JSN Dukung Operasi Penertiban ODOL di Ruas Tol Solo-Ngawi

Hukum | 22 Feb 2025 | 20:09 WIB
PT JSN Dukung Operasi Penertiban ODOL di Ruas Tol Solo-Ngawi
Kegiatan operasi penertiban ODOL di ruas tol Solo-Ngawi.

Uwrite.id - (Boyolali) PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) selaku pengelola ruas jalan Tol Solo-Ngawi mendukung penuh operasi penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan Overspeed yang digelar petugas gabungan lintas instansi.

Operasi dilaksanakan oleh Direktorat Perhubungan Darat Kabupaten Sragen serta Patroli Jalan Raya (PJR) Jateng 7 dan Detasemen Polisi Militer Sragen pada Kamis 20 Februari 2025 di ruas jalan Tol Solo-Ngawi.

Kegiatan lapangan itu bertujuan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan tol, dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menjaga kualitas jalan khususnya Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi.

Baca: https://uwrite.id/news/rokok-ilegal-murah-jadi-persoalan-serius-di-kabupaten-demak

Operasi penertiban ODOL dan Overspeed ini memiliki target utama pada  kendaraan besar yang melanggar atau menertibkan kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan berat yang telah diterapkan.

Juga kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan, mengurangi angka kecelakaan, meningkatkan kedisiplinan para pengemudi di jalan tol, meminimalisir kerusakan konstruksi dan pemeliharaan jalan tol, serta mengkampanyekan keselamatan. 

Lokasi yang menjadi sasaran utama operasi ini adalah Rest Area KM 519 B Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi.

Baca Juga: https://uwrite.id/news/sudah-7353-jasa-marga-targetkan-jalan-tol-probolinggo-banyuwangi-rampung-sesuai-rencana

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB s.d 12.00 WIB, dengan mempertimbangkan bahwa rentang waktu tersebut merupakan periode yang berpotensi tinggi untuk terjadinya pelanggaran.

Dalam Operasi ODOL dan Overspeed ini, beberapa kendaraan besar terdeteksi melanggar batas kapasitas berat (over load).

Sejumlah kendaraan juga tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap, sehingga pihak Kepolisian melakukan penindakan berupa tilang. 

Baca Juga: https://uwrite.id/news/alami-kecelakaan-di-tol-pejagan-2-kurir-narkoba-lintas-pulau-bawa-12-kg-sabu-sabu-diringkus

Penindakan juga diterapkan pada kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen dan uji laik jalan. 

Selain itu, beberapa kendaraan lainnya kedapatan melaju melebihi batas kecepatan dengan toleransi maksimal 120 km/jam, dan pengemudi yang melanggar diberikan sanksi berupa himbauan serta peringatan untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan berlalu lintas.

PT JSN terus berkomitmen dalam berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan. 

Baca Juga: https://uwrite.id/news/operasi-keselamatan-candi-2025-jumlah-pelanggaran-lalin-di-jateng-capai-43782-kasus

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan. Diharapkan melalui operasi ini, pelanggaran terhadap regulasi lalu lintas dapat ditekan, sehingga menciptakan lingkungan jalan tol yang lebih aman dan tertib.

PT JSN mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati di jalan, patuhi rambu-rambu yang berlaku, memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup serta mengisi daya dan bahan bakar sebelum memulai perjalanan. 

Klik & baca Uwrite.id untuk mengupdate beraneka warta terkini dari Politik, Hukum, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan & Lingkungan Hidup. Juga berita Internasional & Olahraga dari berbagai belahan dunia serta ragam informasi Teknologi-Sains, Film-Musik, Selebriti-Tokoh, Seni-Budaya hingga Religi. Tak ketinggalan rubrik gaya hidup mulai Kuliner, Kesehatan, Pariwisata, Fashion & Otomotif.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar